Jakarta, Mimbarbangsa.co.id – Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menyatakan lembaga itu melakukan pengkajian terhadap penyempurnaan sistem tata negara melalui rencana amandemen UUD 1945 yang diajukan sejak periode 2014-2019. Namun dia memastikan sama sekali tak ada menyangkut materi perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.
“Di antara poin-poin rekomendasi itu tidak ada satu pun rekomendasi terhadap perubahan masa jabatan presiden. Karena dianggap oleh MPR periode sebelumnya dan juga oleh periode sekarang, tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan presiden,” kata Basarah di sela-sela Kegiatan penanaman Pohon PDI Perjuangan di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
“Sehingga, dapat saya pastikan bahwa pembahasan di Badan Pengkajian MPR saat ini sama sekali tidak ada materi apalagi kesepakatan untuk menjadikan perubahan pasal masa periode jabatan presiden itu diamandemen kembali.”
Dikatakan Basarah, MPR memberi fokus amandemen terhadap materi haluan negara, atau populer dengan sebutan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Itupun bisa lanjut jika mendapat persetujuan pimpinan MPR dan rapat paripurna MPR.
Menurut politikus PDIP itu, masih panjang tahapan yang harus dilalui untuk mencapai pengesahan pembahasan materi haluan negara dimaksud. Masih diperlukan uji publik, hingga persetujuan pemangku kepentingan termasuk para ketua umum partai politik. Presiden Jokowi juga harus memberi persetujuan.
Sehingga Basarah menyiratkan berlebihan jika disebut ada agenda mendadak segera mengesahkan perpanjangan tiga periode presiden.
“Tahapan mengubah undang-undang dasar termasuk pasal tentang menghadirkan kembali haluan negara itu satu proses yang sangat panjang,” papar Basarah.
Sementara soal sikap partainya, Basarah memastikan PDIP menilai tak ada urgensi untuk menambah masa jabatan presiden atau mengurangi masa jabatan presiden dari dua periode.
“Dari Fraksi PDI Perjuangan sudah harga mati, istilah kami menyebutnya amandemen terbatas. Terbatas itu hanya menyangkut pasal 3 atau pasal yang menyangkut tentang wewenang MPR, tidak menyangkut pasal yang lain,” pungkas Basarah.
Sumber: BeritaSatu.com