Bantuan PKH Cair Di Jurumudi Baru, E-Warong Jadi Tempat Transit Sembako

Tangerang, MimbarBangsa.co.id — Program Keluarga Sejahtera (PKH) yang di luncurkan oleh telah sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Benda.Minggu, (18/04/2021)

 

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

 

Namun, dalam prosesnya Elektronik Warung (E-Warong) yang dijadikan sebagai tempat belanja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sah bagi para KPM sama sekali tidak berfungsi di dalamnya, mulai dari penyediaan barang kebutuhan untuk KPM hingga proses penggesekan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

 

 

Menurut pemilik E-Warong yang berinisial AF, dalam pencairan atau PKH, dirinya tidak terlibat dalam proses penyediaan barang kebutuhan pokok.

 

“Tempat saya (E-Warong) hanya sebatas untuk menaruh bantuan sosial. Dan, bantuan sosialnya pun sudah terbungkus rapi saat tiba di tempat saya,” katanya, Minggu, 19 April 2021.

 

Ia menambahkan, seharusnya E-Warong yang menjadi tempat belanja yang sah, selayaknya memiliki kewenangan penuh untuk menyediakan kebutuhan para tiap bulannya. “Tadi aja pas bantuan turun, saya hanya terlibat untuk merapikan telur yang siap untuk dibagikan kepada KPM,” katanya seraya menambahkan, melihat kondisi seperti ini, dimana fungsinya E-Warong.

 

“ATM E-Warong saja saya gak pegang, padahal itu atas nama saya, begitu juga dengan mesin EDC yang gak pernah saya pegang sejak awal,” ungkapnya.

 

 

Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah di Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sebanyak 545 KPM, jumlah KPM yang terealisasi sebanyak 452, dan jumlah saldo kosong sebanyak 93.

 

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Provinsi, Kota dan Kabupaten.

 

Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses PKH.

 

“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

 

“Jadi SDM PKH tidak boleh memgumpulkan dan menyalah gunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” jelasnya.(Fati )

 

 

Sumber: palapanews.com

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply