Aksi Tanggap Penyidik Dan Kuasa Hukum Korban Kekerasan Anak di Nias Barat

Nias Barat, Mimbar Bangsa – Oknum Kepala Negeri 071173 Tugala inisial MD diduga melakuan  Penganiayaan terhadap anak di bawah umur DL (13) beberapa waktu lalu di Desa Fadoro Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Sabtu (28/12/19.

Tindakan Oknum Kepala Sekolah ini sempat menghebohkan Media Sosial terutama di .

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Tonton juga: Sosok Mayat Ditemukan Di Sawahlunto, Diduga Kuat Jasad Iwan S.Telaumbanua

 


“Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor : STPLP/33/XII/2019/NS-Rombu, tanggal 29/12/2019, dengan ancaman sebagaimana ditegaskan pada pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Atas UU Nonor tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.

Hal ini disampaikan Firman Harefa, S.H. Ketua Tim Kuasa melalui anggota tim Kuasa Hukum Korban , S.H. setelah usai melaksanakan cek TKP tambahan (yang didasarkan sesuai hasil pemeriksaan keterangan korban pada 8 Januari 2020) di Desa Fadoro sesaat setelah tiba di Mapolsek Sirombu (16/01/20).

Viktorius Mendrofa mengatakan, kita apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan hingga saat ini semua berproses berjalan dengan baik. “Kita apresiasi penyidik, semua berjalan dengan baik dan lancar, ” jelasnya.

Sambungnya, kami akan terus mendukung upaya atau langkah-langkah hukum yang diambil oleh Penyidik dan berharap agar kasus ini dapat secepatnya ditingkatkan ke penyidikan, “kita optimis kasus ini dapat ditingkatkan kepenyidikan”, sebut Victor.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sirombu, Martin Hulu sewaktu dikonfirmasi via selulernya membenarkan adanya cek TKP atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, “kita sudah melaksanakan cek TKP tambahan (sesuai hasil pemeriksaan korban) dan juga turut hadir bersama dengan Kuasa Hukum korban, kita akan terus dalami kasus ini dan kami akan bekerja secara profesional,” jelasnya secara singkat.

 

Sumber: https://www.topsumut .co/

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply