Akhir Tahun 2021 Ini Perintah Untuk ASN, TNI Polri dan Pegawai BUMN

JAKARTA, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah tengah merumuskan berbagai strategi penanganan kasus -19 jelang libur akhir tahun. PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh daerah di akhir tahun ini. Selain itu pemerintah juga akan menerapkan strategi lainnya yakni dan libur bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN.
“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan di tanggal 24 Desember dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Kamis (18/11/2021). Wiku mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya. Sebenarnya khusus untuk ASN larangan cuti di hari yang bersamaan dengan libur nasional telah diatur di dalam (SE) MenPANRB No.13/2021. Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi (ASN) “Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021. Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pembina kepegawaian () pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud. Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut. “PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin dan PP No.49/2018 tentang Manajemen ,” bunyi SE tersebut. Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja. PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply