Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, tetap dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik lebaran mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di mana seluruh pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Sebetulnya pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%,” kata Airlangga dalam konferensi pers “Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran,” secara virtual, Sabtu (15/5/2021).
Dikatakan Airlangga, pengaturan pembukaan tempat-tempat wisata ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, dan yang dibolehkan adalah tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal.
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya di aglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur, namun catatan dari regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” kata Airlangga.
Sumber: Beritasatu.com