Akreditasi rumah sakit jadi syarat mutlak untuk bisa bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terkait aturan ini, sebanyak 12 RS tak bisa lagi melayani pasien BPJS Kesehatan sejak awal 2019.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur, dr. Kohar Hari Santoso menyebut 12 rumah sakit itu adalah RS Umar Masud di Kepulauan Bawean, Gresik; RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan.
Kemudian RS Ana Medika Bangkalan, Madura; RS Husada Utama Surabaya; RSUD Lawang Malang; RSIA Puri Malang; RSUD Kanjuruhan Malang; RSJ Lawang Malang; RSUD Grati Pasuruan; dan RS Citra Medika Sidoarjo.
Menurut Kohar, syarat kontrak kerjasama adalah harus berakreditasi. Sementara ke-12 RS tersebut belum memiliki syarat yang menjadi dasar pemberian rekomendasi BPJS dari Kemenkes.
” Rekomendasi ini nantinya yang jadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk menjalin kerjasama,” tegas Kohar di Surabaya, seperti dikutip dari
Surat Akreditasi Belum Keluar
Sebenarnya, dari sisi kelengkapan berkas akreditasi, ke-12 RS ini sudah terpenuhi dan siap melayani pasien BPJS. Hanya saja, surat akreditasinya saja belum keluar.
” Mungkin karena ketelisut atau bagaimana. Saya belum tahu kenapa belum selesai,” sesalnya.