6 Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Polisi Dinilai Zalim

Jakarta, Mimbarbangsa.co.id – Enam anggota laskar Front Pembela (FPI) korban penembakan polisi telah ditetapkan sebagai . Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal tersebut sebagai tindakan zalim aparat kepolisian.

“Zalim sezalim-zalimnya lah. Tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” kata Aziz, Kamis (4/3).

Paskah-Sekda-Nias-Selatan-Ikhtiar-Duha

Aziz menilai penetapan status tersangka itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, aparat penegak hukum dinilai sudah bertindak sewenang-wenang mempermainkan hukum.

“Sewenang-wenang, sebab Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh ,” kata Aziz

Aziz menyebut orang yang sudah meninggal tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam ilmu hukum.

“Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum,” kata dia.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka terhadap enam orang yang telah meninggal dunia.

Mereka ditembak polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. Keenam almarhum jadi tersangka lantaran diduga menyerang anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” kata Direktur Umum (Dirtidum) Polri, .

Komnas sendiri menyebut di KM 50 itu sebagai tindakan unlawfull killing atau yang terjadi di luar hukum. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).

Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalaminsiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang.Pertama, baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.

Simak berita dan artikel lainnya di  Google News


Leave a Reply