Iklan

terkini

Viral Pamitan SMA Negeri 1 Gomo, Ombudsman Sumut: Dalih Inisiatif Siswa-Orang Tua Itu Modus

Mimbar Bangsa
4/28/25, 07:11 WIB Last Updated 2025-04-28T00:13:46Z

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin. (f:ist/mbg)

MIMBARBANGSA.CO.ID - Viralnya acara pamitan kelas XII SMA Negeri 1 Gomo, yang membebankan biaya hingga sekitar Rp400.000 per siswa, akhirnya mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menilai dalih yang menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif siswa dan orang tua hanyalah modus lama yang kerap digunakan pihak sekolah untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Dalil bahwa iuran itu adalah inisiatif siswa atau orang tua itu modus. Sudah berulang kali kita temui di lapangan. Apapun bentuknya, pungutan liar di sekolah tidak dibenarkan,” tegas Herdensi dalam keterangannya kepada Mimbar Bangsa, Senin (28/4/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam acara pamitan tersebut, setiap siswa kelas XII SMA Negeri 1 Gomo dibebani biaya sebesar Rp250.000 untuk acara pamitan, Rp150.000 untuk seragam, serta pengeluaran lainnya. Tidak hanya itu, acara ini juga menyebabkan sebanyak 296 siswa kelas X dan XI dipulangkan lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mewajibkan proses belajar-mengajar selama 8 jam per hari.

Herdensi pun meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini. "Kami berharap Kadis Pendidikan Sumut segera merespons dan memeriksa serta menindak oknum yang berani melawan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Herdensi sangat menyesalkan tindakan pihak sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya merugikan siswa secara materi, tetapi juga melanggar hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bebas dari pungutan tidak sah.

“Pendidikan harus dibersihkan dari praktik pungli. Setiap kebijakan yang memberatkan siswa apalagi melanggar hukum, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," tutupnya.

Kasus SMA Negeri 1 Gomo ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan berbagai pihak menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Pewarta: Walas

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral Pamitan SMA Negeri 1 Gomo, Ombudsman Sumut: Dalih Inisiatif Siswa-Orang Tua Itu Modus

Terkini

Iklan