MIMBARBANGSA.CO.ID — Polemik acara pamitan kelas XII SMA Negeri 1 Gomo yang viral karena membebankan biaya sekitar Rp400.000 per siswa dan memulangkan ratusan siswa kelas X dan XI lebih awal, kini memasuki babak baru. Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah XIV Sumatera Utara, Yasokhi Hia, membenarkan bahwa Kepala SMA Negeri 1 Gomo, Sudirman Telaumbanua, telah menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) pada Selasa, 29 April 2025, di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah XIV.
“Benar, hari ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gomo sudah kami BAP terkait kegiatan pamitan yang ramai dibicarakan itu,” ujar Yasokhi Hia saat dikonfirmasi oleh wartawan Mimbar Bangsa, Selasa sore.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi internal terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan media. Yasokhi menegaskan, berkas pemeriksaan akan segera diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami hanya menjalankan tugas di tingkat cabang. Setelah ini, semuanya akan diproses lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya.
Menurut informasi yang dihimpun Mimbar Bangsa dari sumber internal, proses pemeriksaan tidak berhenti pada kepala sekolah saja. “Selanjutnya, beberapa guru SMA Negeri 1 Gomo juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan pamitan tersebut,” ungkap salah seorang informan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak terungkap bahwa acara pamitan siswa kelas XII didanai dari iuran sebesar Rp250.000 per siswa untuk acara inti, Rp150.000 untuk seragam, dan pengeluaran tambahan lainnya. Selain itu, sebanyak 296 siswa kelas X dan XI diliburkan lebih awal pada hari itu, meskipun masih dalam waktu belajar sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melalui Kepala Perwakilannya, Herdensi Adnin, menilai dalih “inisiatif siswa dan orang tua” sebagai modus lama yang kerap digunakan untuk melegitimasi pungutan liar di sekolah. Herdensi meminta Dinas Pendidikan segera bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar regulasi pendidikan.
Kini, semua pihak menanti hasil dari proses pemeriksaan ini dan berharap agar langkah korektif diambil untuk memastikan hak pendidikan siswa tidak lagi dikorbankan atas nama kegiatan seremonial. (Walas/Mbg)