![]() |
Kantor PTUN Medan. (f:ist/mbg) |
MIMBARBANGSA.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan secara resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Kabupaten Nias Selatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan tersebut dikeluarkan di PTUN Medan pada tanggal 19 Maret 2025, setelah melalui pemeriksaan persidangan yang cukup panjang dengan nomor perkara 113/G/2024/PTUN.MDN.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, yaitu:
- Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, ditetapkan di Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024;
- Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, ditetapkan di Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024;
- Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Terpilih Menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024, ditetapkan di Nias Selatan pada tanggal 10 Juni 2024.
Seluruhnya tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sebab, ketiga keputusan tersebut merupakan bagian integral dari hasil pemilihan umum yang secara eksplisit dikecualikan dari kewenangan PTUN.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kedudukan hukum (legal standing) penggugat. Gugatan diajukan oleh dua individu yakni Juniardin Tafonao dan Restuman Ndruru, namun mereka tidak secara tegas menyatakan bahwa bertindak mewakili atau atas nama Partai Garuda sebagai badan hukum. Dengan demikian, mereka tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk mengajukan gugatan dalam perkara tata usaha negara ini.
Majelis juga menegaskan bahwa mekanisme keberatan administratif yang diajukan penggugat tidak serta-merta menjadikan objek gugatan dapat diperiksa di PTUN, terutama ketika substansi objek tersebut adalah hasil pemilu, yang penyelesaiannya telah diatur secara khusus dalam UU Pemilu melalui Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, PTUN Medan menyatakan tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Putusan ini sekaligus mempertegas batasan hukum dalam kewenangan PTUN serta menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu tidak berada dalam ruang lingkup peradilan tata usaha negara.
(wls/mbg)