Iklan

terkini

Kronologi Suap Kasus Korporasi Ekspor CPO Mengguncang Pengadilan Tipikor Jakarta

Mimbar Bangsa
4/14/25, 07:18 WIB Last Updated 2025-04-14T00:18:01Z

 

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (tengah) memberi keterangan pers terkait kasus suap majelis hakim yang memvonis lepas korporasi terdakwa korupsi CPO di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (f:ist/mbg)

MIMBARBANGSA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi lengkap dalam kasus suap yang mengguncang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis lepas untuk tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kasus ini melibatkan tiga majelis hakim yang sebelumnya memvonis lepas untuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya, Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtaro (AL), dan Djuyamto (DJU), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap.
 

Kronologi Suap

Pada awalnya, ASB menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam goody bag oleh ASB dan dibagi kepada ketiga hakim setelah keluar ruangan, masing-masing menerima bagian yang berbeda.

Pada bulan September 2024, Arif kembali memberikan suap dalam bentuk dolar AS senilai Rp 18 miliar kepada ketiga hakim. Uang tersebut langsung diberikan kepada hakim DJU, dengan ASB menerima Rp 4,5 miliar, DJU sekitar Rp 6 miliar, dan AL sekitar Rp 5 miliar.
 

Motif Suap

Abdul Qohar menegaskan bahwa tujuan dari pemberian suap tersebut adalah untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO. Praktik suap ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk pengacara korporasi dan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 

Tindak Lanjut

Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Wahyu Gunawan sebagai panitera muda. Kasus ini menyoroti keberadaan suap dalam sistem peradilan yang seharusnya netral dan adil.

Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik praktik suap ini, dengan harapan memulihkan integritas peradilan di Indonesia.

Ini adalah pengembangan berita yang sedang terus kami pantau untuk informasi lebih lanjut.

 

(wls/mbg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kronologi Suap Kasus Korporasi Ekspor CPO Mengguncang Pengadilan Tipikor Jakarta

Terkini

Iklan