Iklan

terkini

Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Berikut Hartanya

Mimbar Bangsa
4/14/25, 07:37 WIB Last Updated 2025-04-14T00:37:27Z

 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (f:ist/mbg)

MIMBARBANGSA.CO.ID – Dunia peradilan kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar. Uang haram tersebut diduga diberikan agar Arif mengarahkan majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) terhadap tiga korporasi besar yang terjerat perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Ketua PN Jaksel.

"Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar," ujar Qohar, Senin (14/4).

Suap tersebut diduga bertujuan agar Arif, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan PN Jaksel, dapat memengaruhi arah putusan yang menguntungkan korporasi terdakwa. "MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag," tambah Qohar.

Ironisnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, kekayaan Arif tercatat hanya sebesar Rp 3,1 miliar. Rinciannya antara lain, 4 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,23 miliar, satu unit mobil dan sepeda motor sebesar Rp 154 juta, surat berharga Rp 1,1 miliar, harta bergerak lain Rp 91 juta, serta kas dan setara kas Rp 515,8 juta. Arif juga tercatat tidak memiliki utang.

Sejalan dengan penetapan tersangka, Arif langsung ditahan bersama tiga pihak lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), dan Willy Gunawan (WG). Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kejaksaan Agung dan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan anggota majelis hakim lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga peradilan dan membuka kembali wacana tentang pentingnya reformasi di tubuh lembaga kehakiman. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

(wls/mbg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua PN Jaksel Disuap Rp 60 M demi Vonis Lepas, Berikut Hartanya

Terkini

Iklan