Iklan

terkini

PTUN Medan Tolak Gugatan Partai Garuda Nias Selatan, Putusan KPU Nisel Final

Mimbar Bangsa
4/15/25, 01:54 WIB Last Updated 2025-04-14T18:56:10Z

 


MIMBARBANGSA.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menyatakan tidak menerima gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Garuda Nias Selatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan. Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 113/G/2024/PTUN.MDN yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Alponteri Sagala dengan anggota Fajar Shiddiq Arfah dan Arief Aditya Lukman menyatakan menerima eksepsi KPU terkait kewenangan absolut. PTUN Medan menilai bahwa objek sengketa yang dipersoalkan oleh Partai Garuda — yakni tiga keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Nias Selatan — merupakan keputusan hasil pemilu, yang secara hukum berada di luar kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.

“Dengan demikian, gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima,” bunyi putusan tersebut. Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp485.400.

Adapun ketiga objek sengketa yang diajukan Partai Garuda meliputi:

  • Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi;
  • Keputusan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD;
  • Keputusan Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota DPRD dari Partai Garuda.


Diketahui, Partai Garuda mengajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat tidak ditetapkannya calon legislatif dari partai tersebut, meskipun meraih 1.648 suara sah di Daerah Pemilihan Nias Selatan 2. Partai Garuda mendalilkan bahwa keputusan KPU telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dan mengabaikan petunjuk dari KPU Provinsi dan Pusat.

Namun, dalam proses persidangan, PTUN menilai bahwa keputusan-keputusan yang disengketakan adalah bagian dari hasil pemilihan umum yang tidak termasuk dalam objek sengketa yang dapat diuji oleh pengadilan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g UU No. 9 Tahun 2004.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPC Partai Garuda Nias Selatan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait tanggapan mereka atas putusan ini.

Sementara itu, informasi mengenai putusan ini telah beredar luas di berbagai platform media sosial, bahkan telah lama menjadi perbincangan publik dan pegiat demokrasi lokal di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PTUN Medan Tolak Gugatan Partai Garuda Nias Selatan, Putusan KPU Nisel Final

Terkini

Iklan