Iklan

terkini

DKPP Tolak Gugatan Partai Garuda, KPU Nias Selatan Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

Mimbar Bangsa
4/29/25, 10:11 WIB Last Updated 2025-04-29T03:21:17Z


MIMBARBANGSA.CO.ID
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menolak seluruh aduan yang diajukan oleh Ketua DPC Partai Garuda Nias Selatan, Juniardin Tafonao, dan Restuman Ndruru terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan. Dalam putusan yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (28/4/2025), DKPP menyatakan bahwa KPU Nias Selatan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024 ini dipimpin oleh Ketua DKPP bersama enam anggota majelis lainnya. Dalam pertimbangannya, DKPP menegaskan bahwa seluruh tahapan dan keputusan yang diambil oleh KPU Nias Selatan, termasuk dalam penetapan kursi legislatif di Dapil 2  ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses yang dilakukan KPU Nias Selatan sudah sesuai regulasi yang ada dan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara ini," ujar Ketua Majelis DKPP dalam sidang.

Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan keberatan setelah kehilangan satu kursi DPRD Dapil 2. Namun, berdasarkan audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Partai Garuda dinyatakan tidak memenuhi kewajiban administrasi. Bahkan, laporan yang diunggah melalui aplikasi SIKADEKA sebagian besar berupa dokumen kosong, sebagaimana tertuang dalam Laporan Asurans Independen Nomor: 007/SIA/ADK/III/2024.

KPU Nias Selatan telah memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk melakukan klarifikasi. Pada 25 April 2024, KPU mengundang Partai Garuda untuk memberikan penjelasan, dan dalam klarifikasi tersebut, liaison officer (LO) Partai Garuda mengakui adanya kesalahan dalam proses pengunggahan dokumen.

Sebelum mengambil keputusan, KPU Nias Selatan juga meminta arahan dari KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat resmi Nomor 395/PL.01.5-SD/1214/2024 dan melakukan rapat koordinasi di Medan pada 6 Juni 2024. Berdasarkan hasil konsultasi dan fakta hukum yang ada, dalam rapat pleno 7 Juni 2024, KPU Nias Selatan memutuskan untuk mengalokasikan kursi kepada PDIP sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Komisioner KPU Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil KPU telah berpegang pada prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Kami menghormati Keputusan DKPP dan PTUN. Keputusan menegaskan bahwa kami bekerja berdasarkan regulasi. Semua langkah kami dilakukan dengan mempertimbangkan asas hukum dan kepentingan masyarakat Nias Selatan,” tegas Sifaomadodo kepada Mimbar Bangsa, Selasa (29/4/2025) saat dihubungi melaui selulernya.

Sebelumnya Partai Garuda menggugat Putusan KPU Nias Selatan berikut ini:

  1. Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, ditetapkan di Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024;
  2. Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, ditetapkan di Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024;
  3. Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Tidak Ditetapkannya Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Terpilih Menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024, ditetapkan di Nias Selatan pada tanggal 10 Juni 2024.


Dengan putusan DKPP ini, seluruh anggota KPU Nias Selatan, yakni Benimeritus Halawa, Isiani Gohae, Kadar Kristian Wau, Resman Buulolo, dan Sifaomadodo Wau, dinyatakan tetap dapat melanjutkan tugasnya tanpa sanksi etik terkait pengalihan kursi DPRD Dapil 2.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi KPU Nias Selatan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas di tengah dinamika politik lokal. 

Pewarta: Walas

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DKPP Tolak Gugatan Partai Garuda, KPU Nias Selatan Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik

Terkini

Iklan