Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P.Sembiring SIK memparkan
pelaku pembunuhan mayat wanita dikubur separuh badan, Jumat (4/4). (f:ist/sp/mbg)
MimbarBangsa.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang wanita yang sempat menggemparkan publik. Korban diketahui bernama Rurolom Ritonga (52), warga Martapotan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sei-Kanan, Kabupaten Labusel. Jasadnya ditemukan dalam kondisi dikubur separuh badan di areal perkebunan sawit, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Labusel, pada 10 Februari 2025 lalu.
Dalam tempo kurang dari sebulan, aparat berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri, Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka diamankan pada 1 April 2025 di lokasi persembunyiannya di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. "Pada 5 Februari lalu, di sebuah warung makan di Situmbaga, Padang Lawas Utara, korban dijodohkan oleh teman-temannya dengan pria lain. Hal itu memicu kemarahan tersangka," ungkap Kapolres.
Pertengkaran pertama berlanjut ke hari berikutnya. Pada 6 Februari, tersangka kembali bertemu korban dan terlibat cekcok hebat. Dalam kondisi emosi, Zefri menyekap korban hingga tewas. "Setelah membunuh korban, tersangka membuang jasadnya dan menguburnya secara tidak layak, hanya separuh badan, di kebun sawit Desa Rintis," tambah Kapolres.
Tak hanya melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil harta milik korban berupa cincin emas, kalung emas, dan ponsel. Barang-barang tersebut dijual untuk membiayai pelariannya ke Jambi. Sepeda motor milik korban ditinggalkan karena tersangka merasa dihantui rasa bersalah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain: satu helai kerudung ungu milik korban, kain daster bermotif, pakaian dalam korban, satu set gigi palsu, serta ponsel milik korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Aditya.
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Labusel ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan keluarga korban, yang selama ini menanti kejelasan hukum atas kematian tragis Rurolom Ritonga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Home
/ AKBP Aditya S.P. Sembiring
/ Hukrim
/ Labuhanbatu Selatan
/ NEWS
Cemburu Buta! Lelaki Ini Tega Kubur Kekasihnya Setengah Badan
Cemburu Buta! Lelaki Ini Tega Kubur Kekasihnya Setengah Badan

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar