MIMBARBANGSA.CO.ID — Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, inisial FD (38), bersama seorang wanita berinisial KR (38), kini memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nias, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/4/2025).
FD dan KR mengakui kepada penyidik bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli. Pengakuan tersebut menjadi dasar pihak kepolisian untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan.
Tersangka pertama, FD, merupakan anggota aktif KPU Kabupaten Nias Barat yang diketahui telah berkeluarga. Sementara KR adalah seorang wanita yang bukan istrinya. Keduanya digerebek dalam kamar kos oleh petugas Polres Nias pada Selasa (22/4/2025), setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai hubungan gelap mereka.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar kos yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, sebelum akhirnya digerebek oleh petugas pada Selasa pagi, 22 April 2025, pukul 10.30 WIB.
Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan keduanya dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan FD dan KR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perzinahan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perzinahan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam pernikahan.
“Pasal 284 KUHP mengatur bahwa perzinahan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang masih memiliki pasangan sah dapat dikenakan hukuman pidana hingga sembilan bulan penjara,” jelas Aipda Motivasi Gea saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, istri sah FD yang turut hadir saat penggerebekan sebelumnya, telah melayangkan laporan resmi ke Polres Nias dan berharap agar hukum ditegakkan secara adil.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan, terlebih dalam tahun politik menjelang Pilkada 2024. Proses hukum terhadap FD dan KR akan terus dikawal oleh pihak berwenang demi menjunjung tinggi keadilan dan integritas lembaga publik. (Walas/Mbg)