Iklan

terkini

Polemik Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi

WAOLI LASE
3/13/25, 20:46 WIB Last Updated 2025-03-24T14:04:21Z


MimbarBangsa.co.id –
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memicu polemik. Dikhawatirkan, perubahan ini dapat mengembalikan praktik dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda di bidang pertahanan dan politik. DPR saat ini sedang mempercepat pembahasan revisi UU tersebut dengan target selesai sebelum Idulfitri 1446 H atau sebelum masa reses parlemen pada 21 Maret 2025.  

Apa yang Diubah dalam Revisi UU TNI?
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa UU TNI saat ini sudah tidak relevan dengan tantangan keamanan terkini. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-matra (darat, laut, udara), meningkatkan peran intelijen strategis, dan memodernisasi kesiapan operasional militer.  

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan empat tujuan utama revisi:  
1. Modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.  
2. Memperjelas batasan keterlibatan TNI dalam tugas nonmiliter.  
3. Meningkatkan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial.  
4. Penyesuaian jenjang karir dan usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.  

Pasal-Pasal Kunci yang Direvisi
Komisi I DPR menyatakan fokus revisi pada Pasal 3, 47, dan 53, meski beberapa pasal lain seperti Pasal 39 dan 65 juga menuai kontroversi.  

1. Pasal 3: Kedudukan TNI  

  • Perubahan: Memperkuat posisi TNI dalam ketatanegaraan.  
  • Saat ini, TNI berada di bawah presiden dalam operasi militer dan di bawah Kemenhan dalam kebijakan pertahanan.  
  • Kekhawatiran: Potensi penguatan peran militer dalam struktur negara.  


2. Pasal 47: Penempatan TNI di Jabatan Sipil 
 

  • Perubahan: Perluasan jabatan sipil yang bisa diisi TNI dari 10 menjadi 15 lembaga, termasuk:  
  • Intelijen negara, BNN, Basarnas, Kejagung, Mahkamah Agung, BNPT, BNPB, hingga Kemenko Polhukam. 
  • Kritik: 
    - Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal ini mengancam supremasi sipil dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. 
    - Panglima TNI menegaskan tetap menjaga pemisahan militer-sipil, namun perubahan ini dinilai membuka celah dominasi militer di birokrasi.  


3. Pasal 53: Usia Pensiun

  • Perubahan:  
  • Tamtama: 56 tahun (dari 53).  
  • Bintara: 57 tahun (dari 53).  
  • Perwira: 58–62 tahun (bergantung pangkat).  
  • Jenderal bintang empat bisa pensiun sesuai diskresi presiden.  
  • Prajurit di jabatan fungsional bisa bertugas hingga 65 tahun.  Dampak: Memperpanjang masa tugas perwira tinggi, berpotensi mempertahankan pengaruh militer di struktur negara.  


Pasal Lain yang Kontroversial

Pasal 39: Larangan Politik dan Bisnis Prajurit

- Usulan perubahan: Penghapusan larangan bisnis bagi TNI aktif. 

 
Kritik:  

  •   Masyarakat sipil menuntut fokus pada kesejahteraan prajurit, bukan melegalkan bisnis aktif.  
  •   Khawatir memicu konflik kepentingan dan korupsi.  


Pasal 65: Dualisme Peradilan Militer-Sipil

  • Masalah: Prajurit yang melakukan pidana umum masih bisa diadili di peradilan militer.  
  • Presiden Prabowo mengusulkan: Prajurit yang bertugas di jabatan sipil harus pensiun dulu untuk menghindari dualisme.  


Arah Revisi: Kembalinya Dwifungsi TNI?

Revisi UU TNI dinilai memperluas peran militer dalam ranah sipil, terutama dengan:  

  • Ekspansi jabatan sipil untuk TNI. 
  • Perpanjangan masa dinas perwira tinggi.
  • Pelonggaran aturan bisnis dan potensi intervensi politik. 


Meski TNI menegaskan komitmen pada supremasi sipil, perubahan ini berisiko mengikis demokrasi dengan meningkatnya pengaruh militer di pemerintahan.  

Apa Selanjutnya? 
DPR masih membahas revisi ini di tengah tekanan publik yang mengkhawatirkan kembalinya era militerisme. Jika disahkan, UU ini bisa menjadi titik balik hubungan sipil-militer di Indonesia.  


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi

Terkini

Iklan