Nias Selatan, HarianNias.com - Dr. Sri Wahyuni Laia, SH., MH. Melaporkan Kasus Oknum PNS Kemenag ke Polda Sumut,Senin (3/3/2025). Dr. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., seorang pengacara yang juga warga Nias Selatan, resmi melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan ke Polda Sumatera Utara. Oknum tersebut, yang identitasnya diinisialkan sebagai MKS, diduga melakukan penistaan suku terhadap masyarakat Nias Selatan.
Laporan Polisi dan Somasi Sebagai Langkah Awal
Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/307/III/2025/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 03 Maret 2025 tersebut dilakukan setelah Dr. Sri Wahyuni Laia sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada oknum tersebut pada tanggal 21 Februari 2025. Somasi itu dikeluarkan sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Nias Selatan, yang terdokumentasi dalam sebuah rekaman suara yang viral di media sosial.
Reaksi dan Tuntutan dari Dr. Sri Wahyuni Laia
Dalam somasinya, Dr. Sri Wahyuni Laia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh oknum tersebut tidak hanya menyinggung perasaan masyarakat Nias Selatan, tetapi juga dapat dianggap sebagai tindakan penistaan suku berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dr. Sri Wahyuni Laia juga menuntut oknum tersebut untuk mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Kementerian Agama.
Respons Masyarakat dan Harapan untuk Penyelesaian yang Adil
Masyarakat Nias Selatan menanggapi kasus ini dengan serius, mengecam pernyataan yang dinilai merendahkan oleh oknum tersebut. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menunggu respons resmi dari pihak terkait di Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan.
Tunggu Informasi Lebih Lanjut
Saat ini, pihak Kemenag Kabupaten Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Proses hukum dan respons dari oknum yang dilaporkan akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi HarianNias.com.