Iklan

terkini

Kejari Nias Selatan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Senilai Rp1,4 Miliar di Binjai

WAOLI LASE
3/21/25, 21:08 WIB Last Updated 2025-03-24T14:25:24Z

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, di bawah pimpinan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi yang telah lama dicari. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., kepada Media MimbarBangsa.co.id pada hari ini, Jumat (21/3/2025).  

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Bazisokhi Buulolo (BB), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan selama periode 2018 hingga 2021. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.  

Strategi dan Pelaksanaan Operasi
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari strategi yang telah disusun dengan matang oleh Kejari Nias Selatan. Sebelumnya, Dr. Rabani M. Halawa telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen dengan nomor SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 pada 6 Maret 2025. Setelah memastikan keberadaan tersangka di Kota Binjai, tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.  

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel, S.H. Tim berhasil menyusun skema dan pola penangkapan dengan cermat, sehingga tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, BB langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk pemeriksaan identitas dan penyelidikan lebih lanjut.  

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Tersangka BB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 pada 19 November 2024. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.461.995.715,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Angka tersebut berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan laporan Nomor R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 yang diterbitkan pada 11 November 2024.  

Penahanan dan Proses Hukum 
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BB akan ditahan selama 20 hari, mulai 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 yang dikeluarkan pada 21 Maret 2025.  

Kejaksaan Negeri Nias Selatan juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh.  

Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi 
Penangkapan buronan korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam program Tangkap Buron (Tabur) 2025, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang lolos dari jerat hukum. Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara Kejari Nias Selatan dan Kejari Binjai dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.  

Dengan penangkapan ini, Kejari Nias Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.  (Walas)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Nias Selatan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Senilai Rp1,4 Miliar di Binjai

Terkini

Iklan