![]() |
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelum penanaman pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Jakarta Utara, Senin, 15 Mei 2023. (f:istimewa) |
MimbarBangsa.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Rancangan revisi ini memicu polemik karena membuka peluang lebih besar bagi militer aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Jokowi menyatakan bahwa pembahasan revisi UU TNI masih berlangsung dan baru akan memberikan tanggapan setelah prosesnya selesai.
"Baru dalam proses pembahasan. Kalau sudah selesai, baru dikomentari," ujar Jokowi usai menanam pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Prabowo Bicara Terbuka, Sebut Pengawasan Kuat Dibutuhkan
Berbeda dengan Jokowi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah secara terbuka menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa UU TNI yang berlaku saat ini sudah berjalan baik, tetapi pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan.
"Ada undang-undang yang sudah berjalan lama dan saya kira sudah berjalan dengan baik. Kita mencegah kebocoran, kita mencegah korupsi, ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang sangat baik dan sangat kuat," kata Prabowo di Gedung Kementerian Pertahanan, Kamis (11/5/2023).
Usulan Revisi UU TNI: Perluas Peran Militer di Jabatan Sipil
Markas Besar (Mabes) TNI mengusulkan revisi UU TNI yang akan memperluas kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki posisi sipil di lebih banyak kementerian dan lembaga. Saat ini, militer aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di delapan instansi, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenhan, BIN, dan Mahkamah Agung.
Dalam rancangan revisi, sejumlah kementerian dan lembaga baru akan ditambahkan, seperti Kemenko Marves, KKP, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, hingga Kejaksaan Agung. Hal ini memicu kritik dari kelompok masyarakat sipil yang khawatir akan mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil.
Mabes TNI Gelar Konferensi Pers
Merespons polemik yang berkembang, Mabes TNI akan menggelar konferensi pers pada Selasa (16/5/2023) di Gedung Balai Wartawan Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Acara ini akan dihadiri oleh Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pembahasan revisi UU TNI ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dampaknya terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.