Iklan

terkini

Habiburokhman: RUU KUHAP Jawab Kebutuhan Hukum yang Lebih Adil

WAOLI LASE
3/25/25, 07:55 WIB Last Updated 2025-03-25T01:02:43Z


MimbarBangsa.co.id -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan melindungi hak-hak masyarakat. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

"RUU KUHAP ini menjawab kebutuhan hukum yang lebih adil, terutama dalam memperkuat peran advokat dan melindungi hak tersangka, saksi, maupun korban," tegas Habiburokhman.

Hak Imunitas Advokat dan Perlindungan Profesi

Salah satu poin krusial dalam RUU KUHAP adalah pengakuan hak imunitas advokat, yang membuat mereka tidak dapat dituntut secara pidana selama menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik. Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menyambut baik keputusan ini.

"Ini kabar baik bagi advokat. Kami tidak lagi khawatir dikriminalisasi hanya karena membela klien sesuai hukum," ujar Juniver.

Namun, Habiburokhman menekankan bahwa imunitas ini bukanlah kebal hukum mutlak, melainkan hanya berlaku jika advokat bertindak sesuai koridor peraturan.

Perluasan Peran Advokat: Bisa Dampingi Saksi Sejak Dini

Perubahan signifikan lainnya dalam RUU KUHAP adalah perluasan pendampingan hukum. Jika sebelumnya advokat hanya bisa mendampingi tersangka, kini mereka juga berhak mendampingi saksi dan korban sejak tahap penyidikan.

Habiburokhman memberi contoh kasus mahasiswa yang kerap diperiksa sebagai saksi dalam demo. "Dulu, saksi baru didampingi advokat jika sudah jadi tersangka. Sekarang, sejak awal pemeriksaan, mereka sudah berhak didampingi," jelasnya.

Selain itu, advokat juga diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan jika menemukan indikasi intimidasi atau pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan.

Pembaruan Aturan Usang Sejak 1981

RUU KUHAP dinilai sebagai terobosan penting karena menggantikan KUHAP lama (UU No. 8/1981) yang sudah berusia lebih dari 40 tahun. Menurut Habiburokhman, aturan lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem hukum modern.

"KUHAP 1981 sudah tidak relevan. RUU ini lebih menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Masukan dari Organisasi Advokat

Komisi III DPR masih membuka ruang bagi Peradi SAI dan organisasi advokat lainnya untuk memberikan masukan sebelum RUU KUHAP disahkan. Juniver Girsang menyatakan kesiapannya untuk terus berkontribusi.

"Kami akan berikan masukan agar RUU KUHAP benar-benar efektif melindungi kepentingan hukum masyarakat," tambah Juniver.

Harapan Implementasi Tahun 2026

Jika proses legislasi berjalan lancar, RUU KUHAP diharapkan bisa berlaku efektif pada 2026. Habiburokhman optimistis aturan baru ini akan membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Ini langkah besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih profesional dan berkeadilan," pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Habiburokhman: RUU KUHAP Jawab Kebutuhan Hukum yang Lebih Adil

Terkini

Iklan