Iklan

terkini

Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen di Bawah Rp650 Juta

WAOLI LASE
3/26/25, 14:40 WIB Last Updated 2025-03-26T07:40:16Z

 


MimbarBangsa.co.id -
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen di bawah Rp650 juta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

"Bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta, PBB akan dibebaskan," ujar Pramono di Jakarta, pada hari Rabu. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Rumah kedua akan mendapat keringanan sebesar 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

"Tentunya, rumah pertama dengan NJOP yang memenuhi syarat akan dibebaskan sepenuhnya, sedangkan untuk rumah kedua akan mendapat keringanan 50 persen. Rumah ketiga dan seterusnya akan tetap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Pramono.

Selain itu, Pramono juga membahas tentang kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang memberlakukan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

"Kami tidak mempertanyakan kebijakan daerah lain sama sekali. Namun di Jakarta, kendaraan bermotor kedua dan seterusnya harus membayar pajak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar dan Apartemen di Bawah Rp650 Juta

Terkini

Iklan