Iklan

terkini

DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Militerisme Era Orde Baru

WAOLI LASE
3/13/25, 21:09 WIB Last Updated 2025-03-24T14:12:04Z


MimbarBangsa.co.id
– Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan praktik militerisme seperti pada masa Orde Baru. Ia menekankan bahwa perubahan undang-undang tersebut tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dalam kerangka negara demokrasi.  

"Prinsip besarnya, Panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi," ujar Utut usai rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).  

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa sebuah bangsa tidak mungkin bergerak mundur. Ia memberi contoh Rusia yang tidak lagi menganut paham komunis meskipun sebagian generasi tua ingin kembali ke masa lalu.  

"Saya minta maaf, saya jauh lebih tua dari adik-adik (aktivis) sekalian, enggak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih sebagian ingin kembali ke komunis, tetapi enggak bisa," tegas Utut.  

Revisi UU TNI Jadi "Pagar" Batasi Peran Militer 
Utut menjelaskan bahwa revisi UU TNI justru dimaksudkan untuk memperkuat batas antara wilayah militer dan sipil, sehingga TNI dapat fokus pada bidang pertahanan tanpa campur tangan dalam urusan pemerintahan.  

"Justru revisi UU TNI nantinya akan menjadi pagar agar militer tidak masuk lagi ke wilayah sipil, tetapi fokus pada bidang pertahanan," ujarnya.  

Libatkan Masyarakat Sipil untuk Pastikan Transparansi 
Menyadari kekhawatiran sejumlah kalangan akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru, Utut menyatakan bahwa DPR telah mengundang berbagai lembaga masyarakat sipil, termasuk Setara Institute dan Imparsial, untuk membahas revisi UU TNI.  

"Beberapa teman dari LSM kita semua sudah undang. Ada Setara, Imparsial, mereka takut akan kembalinya *dwifungsi ABRI* seperti zaman Orba. Kalau menurut orang kayak saya, itu semua bisa dipagari melalui undang-undang," jelasnya.  

Pembahasan Revisi Dilakukan Secara Saksama 
Meski demikian, Utut tidak memberikan kepastian mengenai lama waktu pembahasan revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa proses revisi harus dilakukan dengan cermat, terutama karena menyangkut aspek keuangan negara dan penyesuaian struktur organisasi TNI.  

"Kalau kita mengerjakan undang-undang itu harus saksama. Mulai dari konsep, ini kan kalau usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara," ujarnya sembari menjelaskan bahwa penambahan tugas TNI di sektor tertentu, seperti kelautan dan perikanan, harus dipastikan tidak melanggar prinsip supremasi sipil.  

Dengan penegasan ini, DPR berharap revisi UU TNI dapat berjalan tanpa memicu kekhawatiran publik, sekaligus memperkuat peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara dalam koridor demokrasi.  


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR Tegaskan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Militerisme Era Orde Baru

Terkini

Iklan