Iklan

terkini

DPR Bantah Isu Pengesahan Kilat RUU TNI, Prosesnya Terbuka dan Partisipatif

WAOLI LASE
3/17/25, 21:19 WIB Last Updated 2025-03-24T14:23:09Z


MimbarBangsa.co.id -
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan secara diam-diam maupun terburu-buru. Ia menekankan bahwa proses revisi telah berlangsung lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Tidak ada rapat yang terkesan diam-diam. Rapat yang dilakukan di hotel adalah rapat terbuka. Silakan cek agenda rapatnya, itu dilakukan secara transparan," tegas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3/2025).

Dasco menjelaskan bahwa rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025, sesuai dengan mekanisme DPR. Awalnya, rapat direncanakan berlangsung empat hari, namun dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi.

Ia menambahkan, revisi UU TNI hanya fokus pada tiga pasal utama: kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. Meski hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan ketelitian, termasuk mempertimbangkan naskah akademik dan perumusan kata yang tepat.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan masukan terkait perubahan regulasi ini. Dasco menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menjalankan proses legislasi secara akuntabel dan partisipatif.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR Bantah Isu Pengesahan Kilat RUU TNI, Prosesnya Terbuka dan Partisipatif

Terkini

Iklan