MimbarBangsa.co.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dilakukan secara diam-diam maupun terburu-buru. Ia menekankan bahwa proses revisi telah berlangsung lama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Tidak ada rapat yang terkesan diam-diam. Rapat yang dilakukan di hotel adalah rapat terbuka. Silakan cek agenda rapatnya, itu dilakukan secara transparan," tegas Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025, sesuai dengan mekanisme DPR. Awalnya, rapat direncanakan berlangsung empat hari, namun dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi.
Ia menambahkan, revisi UU TNI hanya fokus pada tiga pasal utama: kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, dan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif. Meski hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan ketelitian, termasuk mempertimbangkan naskah akademik dan perumusan kata yang tepat.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan masukan terkait perubahan regulasi ini. Dasco menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menjalankan proses legislasi secara akuntabel dan partisipatif.