MimbarBangsa.co.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya membahas tiga pasal spesifik. Dia menekankan bahwa perubahan tersebut sama sekali tidak terkait dengan isu dwifungsi TNI dan memastikan DPR akan menjaga prinsip supremasi sipil.
"Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Kalaupun ada yang sama, isinya sangat berbeda," tegas Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Tiga Pasal yang Direvisi
- Pasal 3: Koordinasi Strategis dengan KemenhanDasco
menjelaskan, revisi Pasal 3 ayat (2) berkaitan dengan kedudukan TNI
dalam perencanaan strategis pertahanan dan dukungan administrasi, yang
kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ini untuk memastikan sinergi dan kerapian administrasi," ujarnya. Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) tentang pengerahan kekuatan militer di bawah presiden tidak mengalami perubahan. - Pasal 53: Penyesuaian Usia Pensiun
Perubahan kedua menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI, yang kini mengacu pada ketentuan di undang-undang lain. Dasco menyebut ada variasi batas usia pensiun antara 55 hingga 62 tahun, tergantung pada jenjang dan institusi terkait. - Pasal 47: Perluasan Jabatan untuk Prajurit Aktif
Revisi terbesar ada pada Pasal 47, yang memperluas kesempatan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Sebelumnya, hanya 10 instansi yang diperbolehkan, namun kini mencakup lebih banyak lembaga, seperti Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.
"Misalnya, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung bisa dijabat TNI sesuai UU Kejaksaan. Ini kita masukkan ke RUU TNI," jelas Dasco.
Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi TNI
Dasco menegaskan bahwa revisi ini tidak mengembalikan konsep dwifungsi TNI, melainkan hanya penyesuaian teknis dan administrasi. "DPR berkomitmen menjaga supremasi sipil dan memastikan TNI tetap profesional," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi pertahanan tanpa mengganggu struktur demokrasi. RUU TNI kini masuk dalam daftar prioritas pembahasan DPR dan pemerintah.