TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Tugas Lengkap Ketujuh Anggota KPPS dalam Pilkada 2024

Foto: Ilustrasi KPPS. (Istimewa)

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id -
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pada hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran krusial untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib, aman, dan adil di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh anggota, masing-masing memiliki tanggung jawab khusus yang bertujuan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi.

Berikut adalah penjelasan terperinci tentang tugas masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 hingga 7 dalam Pilkada 2024:

1. Tugas KPPS 1: Mengelola Pemilih dan Surat Suara

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tercantum dalam Model C6. Pemanggilan dilakukan berdasarkan urutan kedatangan pemilih di TPS, dan model ini juga dibagi berdasarkan jenis kelamin untuk memudahkan identifikasi.
  • Menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih, memastikan surat suara sah untuk digunakan dalam pemilihan.
  • Membagikan empat jenis surat suara kepada setiap pemilih, yaitu surat suara untuk pemilihan Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Mengganti surat suara yang rusak atau salah pilih. Jika pemilih secara tidak sengaja merusak surat suara atau salah dalam memilih, KPPS 1 dapat memberikan surat suara pengganti, namun hanya satu kali.
  • Membantu pemilih tunanetra dalam proses memasukkan surat suara ke alat bantu pemungutan suara khusus. KPPS 1 bertugas memastikan pemilih tunanetra dapat memasukkan surat suara ke dalam alat tersebut sesuai instruksi.


2. Tugas KPPS 2: Verifikasi Pemilih di DPT dan DPTb

  • Mengisikan data TPS seperti nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara, kemudian menyerahkannya kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Memverifikasi pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di TPS. KPPS 2 harus memastikan bahwa nama pemilih terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jika pemilih memiliki KTP elektronik tetapi tidak tercatat di DPT.
  • Mencatat pemilih DPTb: Jika seorang pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi membawa KTP elektronik yang valid, KPPS 2 mencatat pemilih tersebut dalam DPTb dan memberikan kesempatan untuk memilih.


3. Tugas KPPS 3: Memastikan Identitas Pemilih

  • Mencocokkan identitas pemilih: KPPS 3 bertugas mencocokkan identitas pemilih dengan data yang tertera di DPT atau DPTb. KPPS 3 harus memastikan bahwa pemilih yang menyerahkan Model C6 atau KTP adalah orang yang sama dengan yang tercatat di DPT.
  • Mengonfirmasi kesiapan pemilih: Setelah memverifikasi identitas pemilih, KPPS 3 akan memberikan tanda bahwa pemilih siap menerima surat suara dari KPPS 1 untuk memberikan suaranya.


4. Tugas KPPS 4: Menerima dan Memeriksa Pemilih

  • Menerima pemilih di TPS: KPPS 4 bertugas menyambut pemilih dan memeriksa dokumen Model C6 yang dibawa oleh pemilih. Jika pemilih tidak membawa Model C6, KPPS 4 memverifikasi identitasnya menggunakan KTP, KK, atau tanda pengenal lainnya.
  • Memeriksa jari pemilih untuk memastikan tidak ada bekas tinta, tanda bahwa pemilih tersebut belum memberikan suara.
  • Mencatat kedatangan pemilih: KPPS 4 mencatat nomor urut kedatangan pemilih, nomor urut daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK), dan jenis kelamin pemilih dalam daftar hadir.
  • Menangani pemilih penyandang disabilitas: KPPS 4 mencatat jenis disabilitas pemilih yang memerlukan bantuan khusus selama proses pemilihan, dan mengarahkan mereka sesuai kebutuhan.


5. Tugas KPPS 5: Mengarahkan Pemilih ke Bilik Suara

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong. KPPS 5 memastikan pemilih masuk ke bilik suara yang tersedia secara tertib dan teratur.
  • Memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas: Jika ada pemilih yang membutuhkan bantuan khusus dalam proses pemilihan, KPPS 5 akan membantu sesuai permintaan pemilih, misalnya untuk pemilih tunanetra atau pemilih dengan keterbatasan fisik lainnya.

6. Tugas KPPS 6: Mengawasi Pemilihan dan Memasukkan Surat Suara

  • Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, mulai dari surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan semua surat suara dimasukkan: KPPS 6 harus memastikan setiap pemilih telah memasukkan semua surat suara yang diterimanya ke dalam kotak suara yang sesuai sebelum pemilih meninggalkan TPS.

7. Tugas KPPS 7: Menyelesaikan Proses Pemilihan

  • Meminta pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan suaranya. KPPS 7 memastikan tinta mengenai jari dan kuku pemilih sebagai bukti fisik telah berpartisipasi.
  • Mencegah pemilih menghapus tinta: KPPS 7 mengawasi agar pemilih tidak menghapus tinta dari jari sebelum meninggalkan TPS. Jika pemilih tidak memiliki tangan, tinta dapat ditempelkan pada jari kaki.
  • Mengarahkan pemilih untuk meninggalkan TPS setelah seluruh proses pemilihan selesai, memastikan alur keluar dari TPS tertib dan teratur.


Pembagian tugas yang jelas dan terperinci ini sangat penting untuk memastikan proses pemungutan suara di Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, serta menjaga integritas demokrasi di setiap TPS.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.