TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Masih Terbuka, Berikut Persyaratannya dan Besar Honornya


Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id -
Proses pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih berlangsung dan terbuka untuk masyarakat Indonesia. KPPS berperan penting dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan, menjamin bahwa Pilkada berjalan secara jujur dan adil.

Mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran anggota KPPS dimulai pada 17 September 2024 dan akan berakhir pada 28 September 2024.

Bagi warga yang tertarik untuk berpartisipasi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022:

Persyaratan Daftar KPPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 17 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau sekurang-kurangnya tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir;
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.


Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Dokumen yang perlu disiapkan calon pendaftar KPPS, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, meliputi:

  • Surat pendaftaran;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Fotokopi KTP elektronik;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Pas foto;
  • Surat pernyataan;
  • Surat keterangan.


Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline melalui Sekretariat PPS atau kantor kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Sekretariat PPS di kelurahan setempat;
  2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas;
  3. Isi formulir dengan lengkap;
  4. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.


Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Nomor S-647/MK.02/2022, berikut rincian gaji KPPS sesuai dengan jabatan:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan;
  • Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan;
  • Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.


Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal penting terkait pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024;
  • Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024;
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024;
  • Pengumuman hasil administrasi: 30 September-2 Oktober 2024;
  • Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024;
  • Pengumuman seleksi akhir: 5-7 Oktober 2024;
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024;
  • Masa kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024.


Demikian persyaratan pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 beserta informasi terkait dokumen dan gaji yang akan diterima.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.