Iklan

terkini

Bawaslu Nias Selatan Tolak Permohonan Partai Garuda Terkait Sengketa Pemilu

WAOLI LASE
9/06/24, 19:22 WIB Last Updated 2025-03-24T12:32:38Z

MimbarBangsa.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) terkait sengketa proses pemilu. Putusan ini disampaikan dalam sidang Adjudikasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, didampingi oleh anggota Romanus Ikhlas Halawa dan Yosua Bu'ulolo. 

 

Putusan tersebut, yang dibacakan secara langsung melalui Live Streaming Facebook Bawaslu Nisel, Jumat (6/9/2024) memutuskan untuk menolak permohonan Partai Garuda secara keseluruhan. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Partai Garuda tidak mampu menyajikan bukti yang memadai terkait keberatan atas penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan oleh KPU Nias Selatan berdasarkan keputusan Nomor 2011 Tahun 2024 pada pemilihan umum 2024 tanggal 15 Agustus 2024.

 

Pihak Majelis Hakim Adjudikasi Bawaslu Nias Selatan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang cermat dan transparan. Dalam pernyataannya, Ketua Bawaslu Nias Selatan menekankan pentingnya keadilan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam menangani sengketa pemilu.

 

Dengan demikian, putusan ini menegaskan keputusan akhir Bawaslu Nias Selatan terkait sengketa proses pemilu yang melibatkan Partai Garuda, menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan validitas proses demokrasi di Kabupaten Nias Selatan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Nias Selatan Tolak Permohonan Partai Garuda Terkait Sengketa Pemilu

Terkini

Iklan