TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Laksamana Pertama TNI Syufenri: Serdan Adan Terancam Hukuman Mati

Padang, MimbarBangsa.co.id – Serda Adan Aryan Marsal (AAM), otak di balik pembunuhan calon siswa TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua, 21, terancam hukuman mati. Dalam peristiwa tragis yang terjadi di Talawi, Sawahlunto, Desember 2022, Adan dibantu oleh Muhammad Alfin Andrian.

“Serda Adan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal-pasal terkait pembunuhan, yaitu 338 KUHP, 339 KUHP, dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Komandan Lantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri, dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal II Padang, Bukit Peti-Peti, Teluk Bayur Padang, Selasa, 2 April 2024.

Saat ini, kedua pelaku, Serda Adan dan Alfin, telah ditahan. Iwan, pemuda asal Desa Lahusa Idanotae, Nias Selatan, memiliki cita-cita mulia untuk mengabdi sebagai TNI. Mimpi ini diiringi dengan tekad kuat dari keluarganya. Namun, harapan mereka berubah menjadi tragedi.

Serda Adan, oknum yang tidak bertanggung jawab, datang bagaikan malaikat penipu. Ia menawarkan bantuan untuk meloloskan Iwan menjadi TNI AL dengan imbalan Rp200 juta. Serda Adan meyakinkan keluarga Iwan dengan tipu muslihatnya, termasuk mengiming-imingi adanya “paman” di Lantamal II Padang yang dapat membantu kelancaran proses.

Selama lebih dari setahun, keluarga Iwan menunggu kabar kelulusan, namun harapan mereka pupus. Iwan tak kunjung muncul dan tak bisa dihubungi. Kejahatan Serda Adan terbongkar pada 26 Maret 2024, ketika keluarga korban melaporkan hilangnya Iwan ke Lanal Nias. Iwan telah hilang kontak sejak 22 Desember 2022.

Penyelidikan intensif pun dilakukan. Hasilnya, pada 28 Maret, Serda Adan dan Alfin berhasil ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, Serda Adan dan Alfin terbukti membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dengan cara menusuknya di bagian perut. Jasad Iwan kemudian dibuang di jurang Talawi, Sawahlunto.

Danpomal Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadli Dayan menegaskan, motif di balik pembunuhan ini adalah penipuan. Ditegaskannya, pengakuan Serda Adan soal pamannya ada di Lantamal II Padang akan membantu meloloskan Iwan, hanya bohong belaka.

“Pengakuannya dari Nias soal paman itu, dia sudah berbohong. Memang melakukan penipuan,” tukasnya.

Sementara Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan TNI AL dalam menyelesaikan kasus ini. Saat ini, Alfin, salah satu pelaku pembunuhan, telah ditahan. Pemeriksaan terhadap saksi kunci dan pemilik rental mobil yang digunakan Serda Adan saat menghabisi nyawa Iwan masih berlangsung.

 

Asl!

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.