TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Inspektur Kabupaten Nias Selatan Bantah Tuduhan Bermain-Main dalam Penanganan Kasus

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Baru-baru ini salah satu media (HSIB) memberitakan terkait penanganan Dumas terkait Dana Desa di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Inspektorat “berkesan lamban dan Bermain-Main Menangani Kasus” atas pengaduan masyarakat Desa Hilifalago Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Berita ini terbit pada hari Jumat (22/3/2024).

Menanggapi hal itu, Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H. dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menjelaskan bahwa penanganan pengaduan masyarakat tidaklah sesederhana membalik telapak tangan, karena proses penanganannya telah diatur secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Amsarno Sarumaha, penanganan pengaduan di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan diatur oleh Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima harus melalui proses verifikasi oleh tim yang ditunjuk. Selain itu, pengadu atau teradu juga diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap materi pengaduan tersebut. Jika pengadu tidak hadir setelah dua kali undangan tanpa alasan yang jelas, maka laporan pengaduan tersebut dianggap selesai.

“Penanganan pengaduan sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 81 Tahun 2021 pasal 6 ayat (1) menyatakan Laporan Pengaduan yang diterima oleh Inspektorat, terlebih dahulu diverifikasi oleh tim dan diberi kewenangan mengundang Pengadu atau teradu, menyurati dan meminta tanggapan sebagai bahan klarifikasi materi pengaduan dan ditekankan lagi pada ayat (2) apabila pengadu yang diundang untuk kepentingan verifikasi dan/atau pemeriksaan, setelah diundang secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas maka laporan /atau pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai,” kata Sarumaha yang ditemui di kantornya pada hari Jumat (5/4/2024).

Lebih lanjut, Sarumaha merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa penanganan pengaduan dilakukan melalui proses penelaahan dan analisis atas materi pengaduan, termasuk pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Dan lebih terinci lagi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana pada Pasal 30 dan Pasal 36 yang menjelaskan bahwa penanganan pengaduan terbih dahulu di lakukan Penelaah berdasarkan analisis atas Materi Pengaduan, mulai dari Pengumpulan Bukti dan meminta pernyataan/keterangan dan sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Inspektur menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pelapor sebanyak 6 (enam) orang dan yang hadir hanya 2 (dua) orang,  dan salah seorang pelapor dikutip dari Koran SIB tanggal 22 Maret 2024 menyatakan bahwa Inspektorat jangan hanya menghabiskan Energi kami warga miskin di pedalaman disuruh datang terus kami butuh waktu mencari nafkah anak-anak.

Dari kutipan berita tersebtu, Inspektur Kabupaten Nias Selatan menilai seakan-akan Inspektorat terus disalahkan namun dari pihak pengadu/pelapor tidak bisa membantu Tim Inspektorat memberika keterangan dan Bukti Pendukung Awal  atas Dumas dimaksud.

Saat ini, Dumas Sifalago Huruna sedang dalam proses verifikasi dan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, Sarumaha juga menyoroti bahwa pihak Inspektorat telah berulang kali mengirimkan panggilan kepada para pelapor untuk memberikan keterangan, namun hanya sedikit yang merespons.

“Tim Inspektorat sedang bekerja dengan melakukan Verifikasi/pemeriksaan atas kebenaran Dumas dimaksud dengan mengikuti langkah-langkah sesuai dengan ketentuan, mulai dari Pengambilan keterangan Pengadu/Pelapor, permintaan dokumen pendukung dari pelapor dan pengumpulan Bukti lainnya sesuai dengan materi pengaduan pada Dumas yang telah disampikan,” tegasnya.

Amsarno Sarumaha kembali menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan akan terus memproses Dumas Hilifalago Huruna sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Sarumaha menekankan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dumas Hilifalago Huruna sedang di proses oleh Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan ditambah lagi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Nias Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 pasal 23 ayat (2), Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.