Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Menanggapi tragedi meninggalnya Casis Bintara TNI AL atas nama Iwan Sutrisman Telaumbanua, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr Hanla., M.M., CHRMP melaksankan konferensi pers dalam rangka Kasus pembunuhan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Serda Pom Adan Aryan Marsan yang bertugas di Lanal Nias. Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Lanal Nias, Jl. Baloho Indah, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan pada hari Sabtu, (30/3/2024) sekira pukul 14:25 WIB.
Dalam konferensi pers kali ini, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah didampingi Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, dan Pasintel Mayor Laut Marinir Jamadat Sati bersama sejumlah prajurit Lanal Nias dan saksikan puluhan wartawan dari berbagai media Televisi dan media online.
Pada awal kegiatan, , Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah membeberkan kronologis kejadian hingga penangkapan dan penahanan Serda Pom Adan Aryan Marsan . Danlanal Nias menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 diterima laporan awal secara lisan dari masyarakat atas nama Losawato Telaumbanua (48), orang tua korba, warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan ke Posal Gunungsitoli dan diterima Letda Laut Joni Wanto Harefa perihal kehilangan anggota keluarga setelah bersama dengan anggota TNI AL Lanal Nias, Serda Pom Adan Aryan Marsan, kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi dan didampingi ke Mako Lanal Nias.
Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2024, Losawato Telaumbanua orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua (22), melapor kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anak dari pelapor Iwan Sutrisman Telaumbanua telah hilang kontak dengan keluarga sejak tanggal 22 Desember 2022, di mana anak tersebut pada tanggal 16 Desember 2022 berangkat dari Nias menuju ke Padang bersama Serda Pom Adan Aryan Marsan yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
Iwan Sutrisman Telaumbanua sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Bintara di Lanal Nias tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus, namun Serda Pom Adan Aryan Marsan menjanjikan kepada pihak keluarga bisa membantu untuk meloloskan tanpa tes dengan imbalan uang sekitar lebih dari 200 juta. Uang ini diserahkan keluarga Iwan kepada Serda Adan secara bertahap, baik secara cash ataupun transfer bank
Bahwasannya Serda Adan mengenal keluarga korban pada awal bulan Juli 2022 di Posal Gunungsitoli melalui abang kandung korban dengan awal pembicaraan bahwasannya Serda Adan bisa meloloskan korban menjadi seorang anggota TNI AL. Lalu pada tanggal 19 Juli 2022 Serda Adan mengadakan pertemuan dengan orangtua korban di Pasar Yaahowu lantai 2 Gunungsitoli untuk menyampaikan mengenai biaya tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 27 Juli 2022 korban mendaftar sebagai calon siswa Bintara TNI AL dan penyerahan uang yang telah disepakati dilakukan secara bertahap oleh orangtua korban kepada pelaku Serda Adan.
Komandan Lanal Nias kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Dandenpomal agar melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku Serda Adan. Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 mendapatkan pengakuan bahwa Serda Adan bersama seorang warga sipil yaitu MAA telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Selanjutnya Lanal Nias berkoordinasi dengan Komando atas dalam hal ini Lantamal II Padang dan Koarmada I, untuk proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan TKP tindak pidana tersebut.
Danlanal Nias juga menegaskan bahwa TNI AL pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan yang mencoreng nama baik TNI. Penyidik TNI AL juga bersinergi dengan Polri dalam hal ini Polres Sawahlunto dan Polres Solok karena ada dua sipil yang terlibat di dalam kasus ini.
Danlanal Nia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga terkait laporan dan perkembangan penyelidikan kasus ini, termasuk menanggapi permintaan keluarga untuk meminta jenazah dari almarhum Iwan untuk dibawa ke Desa Lahusa Idanotae untuk dikebumikan secara layak.
“Pihak keluarga berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapat penghormatan yang layak dengan dimakamkan di tanah kelahiran,” kata Wishnu Wardhana.
Bahwasannya dalam kasus ini pelaku AAM melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri dan tidak diketahui sama sekali oleh Komandan dan Mako Lanal Nias
Wishnu Wardhana menambahkan bahwa terkait motif maupun uang itu dipergunakan untuk apa, saat ini sedang didalami penyidik dan ini akan masih digali masih ada kecurigaan apakah cuman sekedar itu atau lebih.
“Kalau ada kemungkinan lebih akan didalami lebih lanjut, jadi untuk ini saya mohon untuk menunggu kepastian dari penyidik”, katanya.
Selanjutnya, Kolonel Laut (P) Wishnu Wardhana mengatakan bahwa terduga pelaku pembunuhan IST itu berjumlah 3 orang.
“Saya sampaikan informasi yang terkini dan ini bisa berkembang lagi sebenarnya yang telah ditangkap satu orang anggota TNI AL berinisial AAM, warga sipil berinisial MAA, dan satu lagi warga sipil berinisial T. Jadi, ada tiga orang pelakunya dan sedang ditangani penyidik,” ungkap Kolonel Wishnu.
Memang ada informasi pada tanggal 30 Desember 2022 ada penemuan jenazah diduga jenis kelamin laki-laki tanpa identitas di daerah Sawahlunto Sumatera Barat. Ini sedang di dalami oleh penyidik apakah benar jenazah tersebut adalah diduga si korban yaitu saudara korban berinisial IST (22). Mengenai hal ini penyidik akan memanggil keluarga korban untuk dipanggil sebagai saksi maupun untuk identifikasi dan pencocokan dengan jenazah apakah benar yang ditemukan tersebut adalah korban yang telah hilang sejak tanggal 24 Desember 2022.
Lanal Nias dalam hal ini akan memfasilitasi keluarga korban untuk menuju Padang, serta melakukan pendampingan dalam mengambil keterangan seperti saksi, melengkapi berkas penyidikan maupun untuk mencocokkan jenazah. Apabila betul seratus persen jenazah tersebut adalah korban nanti kami fasilitasi untuk pemulangan jenazah kepada kelurga korban (Nias).
Jadi kalau melihat dari awal (tapi masih didalami lagi oleh para penyidik) terlihat dari berita acara kronologi maupun berita acaranya kemungkinan nanti akan dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Para pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kolonel Wishnu Wardhana.
Kemudian mengenai oknum Serda Pom AAM ini kalau sehari-hari sebelumnya orangnya cukup pendiam, sehingga kami pun tidak menyangka akan melakukan seperti ini.
“Jadi, kami kaget atas perbuatannya sekejam ini, kalau mungkin pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang terpantau paling hanya tindakan disiplin yang wajar misalnya terlambat apel dan atau tidak menempati jaga, tapi tidak sekejam ini,” ujarnya.