Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Safrin Zebua (SZ) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaóri, Kabupaten Nias Selatan dilaporkan oleh Yantiria Telaumbanua, orang tua almarhum Yaredi Ndruru (17), pada tanggal 11 April 2024 dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/50/IV /2024/RESKRIM/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap putranya yang diduga dilakukan oleh Safrin Zebua pada tanggal 23 Maret 2024.
Safrin Zebua dibebaskan tugaskan demi lancarnya penyidikan terhadap kasus yang sedang dihadapinya.
Oknum Eks Kepala SMKN 1 Siduaori, SZ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan pada Selasa (23/4/2024) terkait kasus dugaan terhadap kekerasan pada siswanya, Yaredi Ndruru hingga meninggal dunia. Dalam hal ini, Safrin Zebua dijerat dengan Pasal-pasal berlapis yang mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54 , dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Jo Pasal 54.
Kemudian Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penahanan terhadap oknum eks Kepala SMKN 1 Siduaori, Safrin Zebua (SZ), 37 setelah melalui pemerikasaan selama kurang lebih 1 jam di ruang Unit PPA Reskrim Polres Nias Selatan, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menyingkapi sikap Polres Nias Selatan yang dinilai sangat buru-buru menetapkan dan menahan Safrin Zebua sebagai tersangka dalam laporan tersebut, sejumlah siswa dan guru SMK Negeri 1 Siduaóri membeberkan kronologis yang sebenarnya atas tuduhan tersebut.
Kronologis kejadian yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
Silakan ditonton di video berikut ini: