Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, tewas dibunuh Serda Pom Adan Aryan. Akibat perbuatannya itu, Serda Adan terancam hukuman mati.
“Serda AAM dikenakan Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mati,” kata Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal, Sabtu (30/3/2024).
Meski begitu, ia mengatakan saat ini penyidik Pom Lantamal II Padang masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kini, Serda AAM pun telah ditahan.
Afrizal menuturkan Serda Adan baru berdinas 2,5 tahun di bagian Baur Hartib Denpom Lanal Nias. Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan bersama seorang kawannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 sore.
Diketahui, sejak 16 Desember 2022, keluarga hilang kontak dengan Iwan, yang sebelumnya berangkat bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
“Serda Adan sempat menjanjikan ke keluarga korban bisa membantu untuk meloloskan korban tanpa tes dengan imbalan uang Rp 200 juta lebih,” ujarnya.