Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar-Mahfud telah mengeluarkan “Petisi Brawijaya,” yang salah satunya mencermati deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran setelah hasil hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei. Meskipun Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam perayaan tersebut, petisi ini mencermati momen selebrasi yang dianggap tidak tepat karena terjadi sebelum proses penghitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyatakan kebingungannya terkait substansi protes yang diajukan oleh relawan Ganjar. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam perayaan tersebut, sehingga pertanyaannya adalah apa substansi yang sebenarnya diprotes.
Prabowo-Gibran menyelenggarakan acara bersama relawan di Istora Senayan pada Rabu (14/2) malam, setelah pasangan calon tersebut mendominasi hasil quick count dari beberapa lembaga survei. Meskipun Nusron mengakui bahwa aspirasi protes dari masyarakat adalah hak mereka, ia juga mempertanyakan larangan perayaan bersama relawan yang diberlakukan oleh relawan Ganjar.
Nusron menyatakan, “Ya protes ya silakan. Kita merayakan sambil nobar quick count, masa nggak boleh. Memang hasil quick count-nya begitu masa kita nggak boleh senang.”
Petisi Brawijaya yang dikeluarkan oleh relawan Ganjar-Mahfud juga mencakup rencana unjuk rasa. Mereka berencana melakukan demonstrasi dari Patung Kuda menuju Bawaslu pada Senin (19/2) sebagai bentuk protes terhadap momen selebrasi Prabowo-Gibran yang dinilai tidak pantas. Ketua Umum Kombas GP Burhan Saidi menjelaskan bahwa petisi ini menolak hasil pemilihan presiden karena dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dianggap menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
Sebanyak 103 Ketua Relawan Nasional Ganjar-Mahfud turut menandatangani ‘Petisi Brawijaya,’ dengan penolakan terhadap hasil pilpres saat ini sebagai poin utamanya. Mereka menduga adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam proses pemilihan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02.
Adapun isi ‘Petisi Brawijaya’ tersebut yakni:
1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan
2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdi, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini
3. Memprotes keras Deklarasi Kemenangan Paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat
4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.