TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Sadis! Diduga Oknum Penyelenggara Pemilu di Nias Selatan Bar-bar Lakukan Kecurangan

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id –  Sangat memalukan oknum penyelenggara terlibat dalam pelanggaran Pemilu 2024 yang secara bar-bar melakukan kejadian (tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku) di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut terjadi di TPS 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa dimana oknum penyelenggara KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS diduga melakukan pembiaran dan rasa kerja sama secara terstruktur dan masif dalam melaksanakan pencoblosan surat suara secara gelondongan dan berjamaah tanpa melalui surat panggilan ( Model C Pemberitahuan KPU).

“Kedatangan kami di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah untuk melaporkan KPPS, P-TPS, PKD dan PPS Desa Golambanua Satu, karena kami menduga mereka telah melakukan pencoblosan secara bar-bar, dan laporan kami sudah diterima,” kata Elwiran Duha sebagai pelapor, Rabu, (21/2/2024)

Selanjutnya Elwiran Duha mengatakan pencoblosan surat suara secara bar-bar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut yaitu pada saat sedang berlangsungnya pemungutan suara pada hari Rabu (14/2/2024) kemarin.

Kertas suara yang dicoblos yakni surat suara Preseden – Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, katanya.

Berikut bukti yang kami berikan sebagai salinan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni video visual pencoblosan secara bar-bar, video visual kertas suara telah dicoblos dari luar kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan video lainnya.

“Selain kami membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya KPU, dan Polres Nias Selatan kami menyurati,” tambahnya.

Kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum dan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambananua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya Pemilu yang berlangsung secara luber,” harapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kordiv HP2H Yosua Bu’ulolo mengatakan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima dan akan diproses secepatnya.

“Terkait laporan masyarakat ini, kami akan menanganinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan, Rindu H. Halawa menanggapi laporan masyarakat tersebut, Ia meminta pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini karena pelanggaran ini dapat di pastikan dilakukan secara terstruktur, masif dan kolegial oleh penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS dan PTPS.

Mencermati video visual sebagai lampiran pada laporan ini untuk memastikan ada otak intelektual yang membayangi pelanggaran ini.

“Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu c/q GAKKUMNDU Kabupaten Nias Selatan untuk mengungkap dalang di balik kejahatan Pemilu ini,” pungkas mantan Ketua Bawaslu Nisel 2008 ini.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.