Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Sejumlah Guru Tidak Tetap Sementara (GTTS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 078356 Hilitobara telah mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. Kedatangan mereka bertujuan untuk menggali informasi mengenai kemajuan laporan yang mereka ajukan.
Kepala Sekolah SD Hilitobara, Maria Delima Duha, S.Pd, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 10 Januari 2024 oleh sejumlah GTTS dan ASN. Dalam laporan tersebut, ia diduga melakukan penyelewengan terhadap gaji GTTS dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai petunjuk.
Usai pertemuan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Nias, Insan Firan Gaurifa, seorang GTTS yang mendampingi sejumlah guru lainnya, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan sejauh mana laporan mereka telah diolah. Meskipun telah meminta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), mereka belum menerima konfirmasi, dan laporan mereka masih dalam tahap proses.
Seorang guru ASN bernama JT juga memberikan informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara. BPK RI menyatakan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kepala Sekolah SD Hilitobara bersifat fiktif dan tidak sesuai, dengan instruksi untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, SPJ tahap dua belum diserahkan pada saat itu.
JT melaporkan bahwa Kepala Sekolah tidak membayar gaji/honor GTTS sejak September hingga Desember 2023, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai petunjuk teknis, dan kepemimpinan Kepala Sekolah tidak sesuai manajemen. Sarana dan prasarana sekolah juga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Dana BOS, termasuk toilet yang tidak layak.
Sebelum melaporkan ke Kejaksaan, para guru telah mencoba berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait, namun tidak mendapatkan hasil. Mereka berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat memproses Kepala Sekolah SD Hilitobara sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasi Pidsus Kejari Nisel, Herianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan terkait SD Hilitobara masih dalam proses, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.