TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Mareti Ndraha: Saya Berharap Laporan ST Korban Asusila di Gomo Segera Diproses Polres Nias Selatan

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id –   Seorang janda berinisial ST (45) warga Desa Orahili Gomo mengalami insiden sangat memilukan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu ST baru selesai mandi dan keluar dari kamar mandi menuju ke kamarnya dengan mengenakan handuk saja di tubuhnya. Sesampainya di kamarnya, tiba-tiba sosok seorang laki-laki datang dan langsung memeluknya dari belakang sambil menyumbat mulut korban dengan tangannya serta meminta korban agar jangan berteriak bila berteriak akan dibunuh oleh terlapor.

Kejadian ini dituturkan oleh korban ST dalam Laporannya di Polres Nias Selatan (29/1/2024). ST menjelaskan bahwa pada pagi hari Senin itu ST baru saja selesai mandi dan keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk aja sebagi penutup tubuhnya kemudian masuk kamar hendak mengenakan pakaian. Sesampaianya di kamar tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memeluknya dari belakang sambil menyumbat mulut korban dengan tangannya yang satu sambil menyuruh korban agar tidak mencoba untuk berteriak. Bila berteriak, laki-laki tersebut akan membunuhnya. Karena penuh ketakutan dan sok, korban hanya diam serta pasrah dan akhirnya laki-laki tersebut mengangkat korban ke tempat tidur kemudian melanjutkan dengan aksi bejatnya.

“Kalau kamu berteriak, ku bunuh nanti kamu,” kata ST menirukan ancaman laki-laki tersebut.

Masih dengan penuturan korban. Pada saat laki-laki tersebut sedang melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba anak korban Cristoper Zebua masuk ke kamar dan langsung melihat kejadian tersebut dan kemudian menghentikan kekerasan yang dialami oleh mamanya. Sembari berteriak sehingga masyarakat sekitar masuk ke rumah korban. Pada saat itu bukan hanya masyarakat yang datang, anggota Koramil Gomo dan personil dari Polsek Gomo ikut mengeluarkan laki-laki yang berlaku asusila tersebut dari kamar ST.

Dari keterangan ST korban asusila menyampaikan bahwa laki-laki yang telah melakukan hal itu kepadanya adalah Yasozatulo Hulu (YH) atau biasa dipanggil Ama Yanti Hulu, yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban. Atas perlakuan YH kepada korban, akhirnya korban melaporkan YH ke Polres Nias Selatan.

Mareti Ndraha, S.H., M.H. yang merupakan penasihat hukum korban, menyampaikan kepada media ini bahwa atas kejadian tersebut para tokoh masyarakat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hal itu belum bisa terlaksana karena keluarga terlapor terus menunda-nunda dengan berbagai alasan sehingga kejadian ini telah berjalan kurang lebih 2 minggu.

Lebih lanjut, Mareti Ndraha, S.H., M.H. menyampaikan bahwa di tengah-tengah penundaan yang dilakukan oleh keluarga YH, istri YH atas nama Enita Sinaga alias Ina Yanti secara diam-diam telah membuat LP di Polsek Gomo atas tuduhan penganiayaan terhadap suaminya  Ama Yanti, sehingga pada tanggal 26 Januari 2024 keluarga korban Cristoper Zebua dan Salinudin Telaumbanu (keluarga korban asusila) menerima surat undangan interogasi dari Polsek Gomo.

“Ama Yanti bersama istrinya membuat alibi untuk menutupi dan membenarkan perbuatan asusilanya terhadap ST,” kata Mareti Ndraha kepada media ini, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, Penasihat Hukum ST menyampaikan bahwa perbuatan YH telah menginjak-injak harga diri dan kehormatan keluarga besar korban. Sehingga ST melaporkan YH di Polres Nias Selatan, agar YH dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum ST, Mareti Ndraha, S.H., M.H. meminta Porles Nias Selatan agar laporan ST (korban Asusila) terlebih dahulu diproses guna memastikan perbuatan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Yasozatulo Hulu alias Ama Yanti kepada korban. Kemudian Mareti juga meminta agar laporan Enita Sinaga alias Ina Yanti ditarik atau diambil alih oleh Polres Nias Selatan, dengan harapan kedua laporan ini dapan dikerjakan secara profesional tanpa intervensi/netral untu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban asusila dan keluarganya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.

“Jangan sampai ST bersama kelaurga yang sudah menjadi korban asusila menjadi korban lagi,” harapan Mareti Ndraha.

Wartawan media ini telah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum merespon. Dan akan dilanjutkan di hari berikutnya.

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.