Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Dalam setiap tahapan perhitungan suara Pemilu, tantangan kecurangan senantiasa mengintai. Berbagai oknum seringkali mencoba untuk meraih keuntungan pribadi, kelompok, atau orang lain. Kecurangan ini umumnya terjadi pada saat perhitungan suara atau Pleno di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pleno Kecamatan, Pleno Kabupaten, hingga Pleno Provinsi.
Agar perolehan suara, baik itu untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tetap adil dan transparan, terdapat tiga langkah penting yang perlu diperhatikan oleh para saksi:
Pada Saat Perhitungan Suara di TPS:
- Dokumentasikan Formulir Model C1 Plano:
- Saksi memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan Formulir Model C1 Plano. Formulir ini mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap partai politik dan calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
- Peroleh C Hasil Salinan:
- Setiap saksi harus memperoleh C Hasil Salinan. Formulir Model C Hasil Salinan mencatat perolehan suara untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta perolehan suara untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Dokumentasikan Formulir C7 DPT-KPU:
- Saksi diharapkan berupaya mendokumentasikan Formulir Model C7 DPT-KPU. Formulir ini berisi daftar hadir pemilih tetap pemilu untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada Saat Pleno Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi:
- Terhubung dengan Sirekap Web:
- Sebelum memulai pleno, setiap saksi wajib memastikan penyelanggara (PPK/KPU) terhubung dengan Sirekap Web di https://sirekap-web.kpu.go.id/ untuk memastikan transparansi dan keakuratan data.
- Perhatikan Formulir Model C1 Plano:
- Saksi harus memperhatikan Formulir Model C1 Plano, yang mencatat hasil penghitungan suara dari setiap tingkatan pemungutan suara.
- Perhatikan Formulir Model C Hasil Salinan:
- Formulir Model C Hasil Salinan tetap menjadi fokus saksi, karena mencatat perolehan suara secara detail untuk semua tingkatan pemilihan.
Dengan memperhatikan langkah-langkah tersebut, diharapkan para saksi mampu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan perhitungan suara, sehingga hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat dengan seadil-adilnya.