TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Jenis-jenis dan Fungsi Formulir Pemilu 2024

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Formulir Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa jenis. Pembagian tersebut ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 dan 14 Tahun 2023.

Penjelasan tentang formulir Pemilu 2024 tercantum dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 paragraf 10 pasal 23. Formulir tersebut berguna sebagai berita acara dan/atau sertifikat yang termasuk dalam sarana pemilu. Formulir digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Berbagai jenis formulir digunakan berdasarkan tujuan masing-masing.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang jenis-jenis formulir Pemilu 2024 beserta fungsinya.

Jenis-jenis Formulir Pemilu 2024

Berdasarkan keterangan dari Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa jenis formulir yang digunakan saat Pemilu 2024. Berikut penjelasannya:

1. Formulir Model C-KPU

Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.

2. Formulir Model C1-PPWP

Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

4. Formulir Model C1 Plano

Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.

5. Formulir Model C2-KPU

Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.

6. Formulir Model C3-KPU

Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.

7. Formulir Model C4-KPU

Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS.

8. Formulir Model C5-KPU

Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.

9. Formulir Model C6-KPU

Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

10. Formulir C6-KPU PSU

Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.

11. Formulir C7 DPT-KPU

Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.

12. Formulir Model C7 DPТb-KPU

Formulir model C7 DPТb-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.

13. Formulir Model C7 DPK-KPU

Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.

14. Formulir Model A3-KPU

Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).

15. Formulir Model A4-KPU

Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.

16. Formulir Model A5-KPU

Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

17. Formulir Model A.T.

Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Nah, itulah rangkuman tentang formulir Pemilu 2024 yang wajib diketahui bagi petugas dan juga warga negara Indonesia. Semoga artikel ini berguna ya.

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.