TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Otto Hasibuan Ungkap Fakta, Presiden Boleh Berkampanye Menurut UU Pemilu

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Otto Hasibuan, seorang advokat, menegaskan bahwa presiden sebagai kepala negara memiliki hak untuk berkampanye, dan hal ini diizinkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, khususnya Pasal 281 ayat 1.

“Dalam isu terkini mengenai Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye, itu benar berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Pemilu ayat 1. Di sana dijelaskan dengan tegas bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye,” ujar Otto Hasibuan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024).

Otto menjelaskan bahwa partisipasi seorang presiden dalam kampanye tentu saja akan menunjukkan dukungan dari pihaknya. Menurutnya, dalam pandangan hukum, hal ini tetap dianggap sah dan bahkan telah diaplikasikan pada pemilihan umum tahun 2019.

“Jika diizinkan berkampanye, itu berarti mendukung dan berpihak adalah sah menurut hukum. Kita harus yakin dan tidak boleh terprovokasi oleh pernyataan hukum seperti itu. Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2017 dan sudah dijalankan pada Pemilu 2019. Mengapa sekarang diangkat kembali,” ungkapnya.

Meskipun presiden diizinkan untuk berkampanye, namun terdapat aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan Pasal 281 ayat 1 tersebut. Bagian a dari pasal tersebut menjelaskan bahwa presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya selama kampanye, sementara bagian b mengharuskan pihak yang bersangkutan, dalam hal ini presiden atau pejabat negara, untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Agar kita memiliki pemahaman yang sama, presiden boleh berkampanye dan berpihak dengan syarat menjalani cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun demikian, dia tetap diperbolehkan berkampanye dan berpihak. Kita percaya bahwa hal ini sama dengan dukungan dan keberpihakan kita terhadap Prabowo Subianto dan Gibran,” tandasnya.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.