TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

KPU RI: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye

Jakarta, MimbarBangsa.co.id Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk turut serta dalam kegiatan kampanye. Menurutnya, Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memungkinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu.

Idham menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri selama berkampanye, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan untuk mengambil cuti ketika terlibat dalam kegiatan kampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya.

Meski begitu, Idham menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat kondisional dan tidak mengizinkan penggunaan fasilitas jabatan. Fasilitas pengamanan, bagaimanapun, tetap dapat digunakan dengan pengecualian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan jika presiden terlibat dalam kampanye, Idham menyatakan bahwa peran KPU hanya sebatas penyelenggara pemilu dan tidak berkomentar lebih lanjut terkait isu tersebut.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk terlibat dalam kampanye pemilu, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan ikut kampanye mendukung salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024. KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, dengan masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.