TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Ketua TRC PPA Indonesia Bunda Naumi Minta Kapolres Nias Selatan Segera Tahan LH Kapus Lahusa

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Ketua Tim Nasional Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naumi), memberikan respons tegas terhadap kasus Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa berinisial LH yang belum ditahan oleh Polres Nias Selatan. Seperti diketahui bahwa sebelumnya Kapus Lahusa LH digrebek oleh warga bersama dengan perempuan, anak di bawah umur (16) di salah satu rumah kosong yang belakangan diketahui milik Kapus Lahusa berinisial LH, pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca : Kasat Reskrim Polres Nias Selatan: Laporan Terhadap Kapus Lahusa Belum Bisa Dilanjut ke Tahap Sidik

Kepada MimbarBangsa.co.id, Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia menyampaikan bahwa dua alat bukti yang sudah ada, yaitu pengakuan dari pelaku dan hasil visum, seharusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan pelaku. Bunda Naumi mempertanyakan penundaan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, dan menyatakan keheranannya atas pernyataan bahwa bukti yang ada belum cukup.

“Dua alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan menahannya. Ada pengakuan dan ada visum. Apabila Kasat Reskrim masih menunda-nunda dan mengatakan belum cukup bukti, kita pertanyakan, ada apa dengan pak Kasat.,” tegas Bunda Naumi kepada MimbarBangsa.co.id yang dihubungi melalui selulernya pada hari Senin (15/1/2024).

Lebih lanjut, Bunda Naumi menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada ruang untuk Restorative Justice. “Kami menekankan bahwa tindakan ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tidak bisa mengabaikan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan,” tambahnya.

Bunda Naumi juga memesankan kepada Kasat, “Pak Kasat hati – hati. Jangan sepelekan kasus ini. Berikan kepercayaan masyarakat,” pesan Bunda Naumi.

Sebelumnya, Kapus Lahusa LH terlibat dalam peristiwa kontroversial ketika digrebek bersama seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun. Kejadian ini terjadi pada malam hari di rumah kosong yang belakan diketahui rumah tersebut rumah Kapus Lahusa. Ayah dari gadis tersebut melaporkan LH atas dugaan kasus pencabulan anak.

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Benar pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur, di dalam rumah milik Kapus Lahusa,” kata Dian Octo Tobing dalam keterangannya sebagaimana yang dimuat di media Okezone.com.

Setelah penggerebekan oleh warga, keduanya kemudian diserahkan kepada keluarga bersama personel Polsek Lahusa dan diteruskan ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, ayah dari korban melaporkan Kapus Lahusa di Polres Nias Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. “Pada hari Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelas Dian.

Meskipun Kapus Lahusa hanya diamankan sementara dan belum dilakukan penahanan setelah dimintai beberapa keterangan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Informasi mengenai adanya Restorative Justice belum dapat dipastikan, namun yang pasti polisi sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tambahnya.

Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari Polres Nias Selatan dalam menangani kasus ini, mengingat seriusnya dugaan pelanggaran yang telah terjadi terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. (WALAS)

 

RajaBackLink.com
© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.