Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) yang menandai perubahan kepemimpinan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Lahusa. Kepala UPTD sebelumnya, Lurusan Hati Harefa, resmi dicopot dari jabatannya, dan Plt Kepala UPTD Puskesmas Lahusa, Samsidar Duha, ditunjuk sebagai penggantinya.
Proses Sertijab tersebut berlangsung dengan khidmat di Aula Puskesmas Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumut, pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Dr. Henny K. Duha, bersama Kepala Bidang Yankes Dinkes Kabupaten Nias Selatan, Emanuel Duha, memimpin acara tersebut. Dalam suasana yang penuh tanggung jawab, kepemimpinan baru di Puskesmas Lahusa diserahkan secara langsung oleh Dr. Henny K. Duha kepada Samsidar Duha.
Dr. Henny K. Duha, selaku pemimpin DinkesKabupaten Nias Selatan, menyatakan bahwa Lurusan Hati Harefa telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Lahusa (Kapus Lahusa). Samsidar Duha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Lahusa, kini resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Lahusa yang baru.
Dalam sambutannya, Dr. Henny K. Duha memberikan mandat langsung kepada Samsidar Duha, menyerahkan surat tugas sebagai Plt Kepala Puskesmas Lahusa pada Rabu, 17 Januari 2024. Dalam harapannya, Dr. Henny K. Duha mengungkapkan aspirasi untuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dari kepemimpinan baru ini.
Acara Sertijab ini tidak hanya dihadiri oleh para pejabat terkait, tetapi juga disaksikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf Puskesmas Lahusa, termasuk tim medis yang turut memeriahkan momentum penting ini. Perubahan kepemimpinan di Puskesmas Lahusa diharapkan dapat membawa dampak positif dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat.
Sebelumnya, Kapus Lahusa LH terlibat dalam peristiwa kontroversial ketika digrebek bersama seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun. Kejadian ini terjadi pada malam hari di rumah kosong yang belakan diketahui rumah tersebut rumah Kapus Lahusa. Ayah dari gadis tersebut melaporkan LH atas dugaan kasus pencabulan anak.
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Benar pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur, di dalam rumah milik Kapus Lahusa,” kata Dian Octo Tobing dalam keterangannya sebagaimana yang dimuat di media Okezone.com.
Setelah penggerebekan oleh warga, keduanya kemudian diserahkan kepada keluarga bersama personel Polsek Lahusa dan diteruskan ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, ayah dari korban melaporkan Kapus Lahusa di Polres Nias Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. “Pada hari Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelas Dian.
Meskipun Kapus Lahusa hanya diamankan sementara dan belum dilakukan penahanan setelah dimintai beberapa keterangan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Informasi mengenai adanya Restorative Justice belum dapat dipastikan, namun yang pasti polisi sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari Polres Nias Selatan dalam menangani kasus ini, mengingat seriusnya dugaan pelanggaran yang telah terjadi terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. (WALAS)