TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan: Laporan Terhadap Kapus Lahusa Belum Bisa Dilanjut ke Tahap Sidik

Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, S.H., mengungkapkan bahwa laporan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa dengan inisial LH, belum dapat dilanjutkan ke tahap sidik karena belum ada cukup alat bukti.

Pada pertemuan dengan wartawan MimbarBangsa.co.id di ruang kerjanya, Senin (15/01/2024), Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, S.H., menyatakan komitmen untuk terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan,” tegas AKP Freddy Siagian.

Sebelumnya, Kapus Lahusa LH terlibat dalam peristiwa kontroversial ketika digrebek bersama seorang anak perempuan berinisial CH yang berusia 16 tahun. Kejadian ini terjadi pada malam hari di rumah kosong yang belakan diketahui rumah tersebut rumah Kapus Lahusa. Ayah dari gadis tersebut melaporkan LH atas dugaan kasus pencabulan anak.

Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Benar pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur inisial, CH, di dalam rumah milik Kapus Lahusa,” kata Dian Octo Tobing dalam keterangannya sebagaimana yang dimuat di media Okezone.com.

Setelah penggerebekan oleh warga, keduanya kemudian diserahkan kepada keluarga bersama personel Polsek Lahusa dan diteruskan ke Polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, ayah dari CH melaporkan Kapus Lahusa di Polres Nias Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. “Pada hari Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelas Dian.

Meskipun Kapus Lahusa hanya diamankan sementara dan belum dilakukan penahanan setelah dimintai beberapa keterangan, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Informasi mengenai adanya Restorative Justice belum dapat dipastikan, namun yang pasti polisi sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tambahnya. (WALAS)

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.