Nias Selatan, MimbarBangsa.co.id – Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, Lurusan Hati Harefa (LH), terjerat dalam kontroversi serius setelah digerebek warga di rumahnya saat berduaan dengan seorang gadis di bawah umur pada malam hari. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2024, di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Bagian Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, mengonfirmasi kejadian ini. “Pada hari Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial LH (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak perempuan di bawah umur (16) di dalam rumah kosong milik Kapus Lahusa,” ungkap Dian Octo Tobing seperti dilansir dari Okezone.com pada Sabtu (13/1/2024) malam.
Setelah warga melakukan penggerebekan, keduanya kemudian diserahkan kepada keluarga bersama dengan personel Polsek Lahusa dan selanjutnya dibawa ke Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kisah ini semakin meruncing ketika pada tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, ayah dari gadis tersebut melaporkan LH ke Polres Nias Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Laporan polisi dengan nomor LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT resmi dibuat.
“Pada hari Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban) membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” terang Dian.
Sampai dengan berita ini ditulis, pihak Polres Nias Selatan masih aktif melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan ini. “Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor, dan saksi-saksi lainnya serta meminta visum. Namun, sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya,” kata Dian.
Masyarakat setempat menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib, sementara LH menghadapi potensi konsekuensi hukum berat akibat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencabulan anak. (WALAS)