JAKARTA, MimbarBangsa.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (23/11/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Barang bukti yang disita termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Sebelum menetapkan status tersangka, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa hampir 100 orang Saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta tujuh pegawai KPK, termasuk Firli Bahuri.
Laporan dugaan pemerasan terhadap SYL disampaikan pada Agustus 2023, dan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Oktober 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah memaparkan adanya tudingan terkait pemerasan terhadap SYL dalam konferensi pers di KPK pada 5 Oktober 2023.