Mandailing Natal, MimbarBangsa.co.id – Dalam rapat koordinasi (Rakor) Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hari ini, diputuskan untuk menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, menyatakan bahwa keputusan untuk menutup aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat Excavator di Kecamatan Kotanopan telah diambil dalam Rakor Forkopimda Madina. Dia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dampak lingkungan, ekosistem, dan persawahan yang terancam oleh aktivitas ilegal tersebut.
“Keputusan ini diambil setelah melihat dampak dari aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, ekosistem, dan persawahan,” ujarnya.
Atika, yang juga merupakan warga asli Kecamatan Kotanopan, menjelaskan bahwa larangan ini mulai berlaku sejak selesainya Rakor hari ini. Surat resmi terkait keputusan tersebut masih menunggu tanda tangan dari Bupati.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Madina, perwakilan Komisi II DPRD Madina, serta pejabat dari TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Keputusan ini diambil dalam upaya menanggulangi aktivitas PETI ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat setempat. (Tim).