TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Sosialisasi Kurang, Implementasi Permendikbudristek 46/2023 Cegah Bullying Belum Optimal

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru (YCG), Muhammad Mukhlisin memberikan apresiasi terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Meski demikian, ia menilai kurangnya sosialisasi Permendikbudristek 46/2023 membuat implementasinya dalam mencergah perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih mandek.

“Permendikbud ini baru saja disahkan beberapa bulan yang lalu. Saya banyak dapat laporan dari teman-teman guru, mereka belum mendapatkan sosialisasi dengan baik permendikbud ini,” kata Mukhlisin saat dijumpai di kantor Yayasan Cahaya Guru, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

“Kalau kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas kebijakan, tidak ada implementasi, ya, maka tidak ada manfaatnya juga,” ungkapnya.

Ia menyebut peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam melindungi warga sekolah. Ia juga menekankan pentingnya tindakan preventif dan penanganan yang efektif ketika kekerasan terjadi. Dalam konteks ini, Permendikbudristek 46/2023 telah memberikan definisi yang jelas mengenai tindakan kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi.

Namun, Mukhlisin menggarisbawahi pentingnya implementasi dari kebijakan ini dalam upaya mencegah tindak kekerasan yang masih marak terjadi di satuan pendidikan.

“Permendikbud ini perlu disosialisasikan, perlu disampaikan kepada publik tidak hanya guru dan sekolah,” katanya.

Lebih lanjut, Mukhlisin memberikan saran untuk membuka partisipasi publik dalam proses pembentukan tim atau satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Ia berpendapat bahwa tim ini seharusnya melibatkan berbagai pihak, seperti guru, komite sekolah, orang tua murid, bahkan murid sendiri, serta masyarakat.

Pendapat Mukhlisin sejalan dengan pandangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Ai mengungkapkan keprihatinannya terkait pelaksanaan yang belum maksimal terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Menurutnya, praktik perundungan (bullying) masih menjadi masalah serius di banyak sekolah.

“Sampai detik ini, pelaksanaannya belum terselenggara dengan maksimal,” ujar Ai Maryati Solihah. Ia menganggap bahwa dengan dibentuknya satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, ini menunjukkan komitmen dan implementasi untuk mengatasi kasus perundungan.

“Satuan tugas PPKSP (pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan) ini menunjukkan komitmen dan implementasi. Dengan demikian, bukan hanya sebuah langkah-langkah yang diluncurkan dan implementasi atau deklarasi, tetapi harus ada realisasi konkret,” ujar Ai.

 

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.