Gunungsitoli, MimbarBangsa.co.id – Berdasarkan data dari hasil penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di wilayah Kota Gunungsitoli sampai dengan bulan September 2023 tercatat 330 kasus gigitan/ cakaran. Hal ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tahun 2022 sebanyak 308 kasus dan tahun 2020 sebanyak 222 kasus.
Untuk menangani kasus tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli melaksanakan rapat upaya pengendalian penyebaran kasus rabies, bertempat di Ruang Rapat Lt. I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat 6 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si. mewakili Wali Kota Gunungsitoli berharap melalui pertemuan ini ada komitmen bersama dalam mendukung vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR), sekaligus kegiatan edukasi masyarakat oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui sosialisasi di Kecamatan, seterusnya ke tingkat Desa/ Kelurahan se-Kota Gunungsitoli.
“Kita berharap melalui pertemuan ini ada komitmen bersama dalam mendukung vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR), sekaligus kegiatan edukasi masyarakat oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui sosialisasi di Kecamatan, seterusnya ke tingkat Desa/ Kelurahan se-Kota Gunungsitoli,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Juliadi Napitupulu, S.Si, Apt, MPH., dalam paparannya menyampaikan bahwa sampai tanggal 5 Oktober 2023 telah melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) di 63 Desa/ Kelurahan dari 101 Desa/ Kelurahan di Kota Gunungsitoli, dengan total HPR yang telah divaksin sebanyak 2.797 ekor (angka sementara) dan pelaksanaan vaksinasi masih terus berlangsung.
Virus rabies menyebar melalui air liur hewan yang terinfeksi, masuk ke tubuh melalui gigitan atau kontak langsung dengan luka terbuka atau selaput lendir. Anjing, kucing dan kera merupakan hewan penular rabies, namun sekitar 98% dari seluruh penderita rabies tertular melalui gigitan anjing.
Saat terluka terkena gigitan, maka segeralah cuci luka gigitan/ cakaran dengan menggunakan deterjen/ sabun dan air yang mengalir selama 15 menit kemudian berikan antiseptic, seterusnya segera dapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) di UPTD Puskesmas terdekat.
Langkah pencegahan penularan rabies adalah melaksanakan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan secara berkala. Tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, khususnya diwilayah yang terindikasi terjadi kasus rabies, serta menghindari kontak dengan hewan yg menunjukkan gejala rabies.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli Darmawan Zagoto, SP saat sesi tanya jawab menyampaikan agar seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli wajib peduli dengan himbauan bahaya rabies ini, sebelum penetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus gigitan anjing rabies.
“Vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) bertujuan untuk memberikan kekebalan pada hewan bukan untuk mematikan hewan. Hewan bisa mati karena disebabkan oleh virus lain seperti virus Parvo. Alasan kena virus ini, karena hewan peliharaan makan di sembarang tempat, bebas berkeliaran. Ironisnya, masyarakat kita memelihara anjing bukan dijadikan hewan peliharaan tetapi hewan untuk diternakkan karena dagingnya bisa dijual per kilo, itulah kenyataannya,” ungkap Darmawan Zagoto.
Hadir, Kepala Pelaksana BPBD Kota Gunungsitoli Ir. Ignasius Harefa, para Camat (mewakili), para Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan, dan hadirin lainnya.