TUGiTpO0GfM7GSzpGpzpGpYpTY==

Slider

Prabowo Mengunjungi Kediaman Resmi Zulkifli Hasan di Widya Chandra

Jakarta, MimbarBangsa.co.id – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, mengunjungi kediaman resmi Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang terletak di Jalan Widya Chandra IV/16, Jakarta, pada Jumat malam.

Prabowo, yang akan menjadi calon presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), datang berkunjung beberapa jam setelah Menteri Perdagangan RI tiba di Tanah Air, setelah mengiringi Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan resmi ke China dan Arab Saudi dalam pekan ini.

Tujuan pasti kunjungan Prabowo ke rumah dinas Zulhas belum terungkap secara jelas, meskipun sejumlah spekulasi mengindikasikan bahwa hal itu berkaitan dengan pembicaraan mengenai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Prabowo tiba di kediaman Zulhas pada pukul 19.55 WIB, mengenakan pakaian atasan berwarna hitam, dan mobil pribadinya dengan nomor polisi B 108 PSD diparkir di halaman rumah Zulhas.

Zulkifli Hasan, yang mengenakan pakaian atasan biru, menyambut kedatangan Prabowo di teras rumahnya. Di sana, juga hadir Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno. PAN saat ini menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Maju bersama dengan Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Saat ini, Prabowo Subianto adalah satu-satunya calon presiden yang belum mengumumkan pasangannya sebagai calon wakil presiden dan belum mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dimulai pada Kamis (19/10).

Pasangan calon lainnya, seperti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mendaftar lebih awal pada hari pertama pembukaan pendaftaran oleh KPU.

Namun, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengumumkan bahwa Prabowo telah mengajukan dua surat izin, yang berkaitan dengan pencalonan dalam Pilpres 2024 dan cuti dari jabatan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Izin tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan dengan memperoleh setidaknya 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lain adalah dengan mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara.

© Copyright - MIMBAR BANGSA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.